Pekanbaru, CNN Indonesia -- Delapan tersangka anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang tertangkap tangan membawa senjata tajam terancam 10 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Rifai Sinambela, Senin (23/11) seperti dikutip dari Antara.
Dari razia yang dilakukan tim gabungan Polda Riau dan TNI, delapan orang anggota HMI asal Sulawesi yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, belati, parang dan anak panah.
Penyisiran dilakukan sebagai tindak lanjut aksi atas penyerangan terhadap pantia Kongres HMI k-29 di Pekanbaru. Pelakunya diduga anggota HMI asal Sulawesi. Akibat penyerangan sejumlah panitia terluka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rifai, tindakan tegas dilakukan sebagai upaya untuk mencegah bentrokan serupa. "Kami tidak akan negosiasi. Pasti akan dilakukan proses hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penjagaan ketat selama kongres dilakukan. Kongres HMI ke 29 diselenggarakan di Gelanggang Olahraga Remaja Pekanbaru hingga 26 November mendatang.
Hingga hari ini kepolisian masih terus meningkatkan penjagaan. Sekitar 1.500 personil gabungan Polisi dan TNI terus bersiaga di sejumlah titik seperti GOR Remaja, MTQ Pekanbaru, Kantor DPRD Riau serta Unri Gobah.
(antara)