Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Kepolisian Daerah Riau menetapkan 40 individu dan satu perusahaan, yakni PT Langgam Inti Hibrida yang bergerak di bidang minyak kelapa sawit, sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan di daerah tersebut. Sejauh ini Polda Riau sudah melakukan penyelidikan atas 37 kasus kebakaran hutan.
"Kami sudah memproses 37 kasus dari 30 laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima kepolisian. Dari kasus tersebut, 40 orang dan satu perusahaan ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo kepada CNN Indonesia, Senin (14/9).
(Lihat Juga FOKUS Siapa Di Balik Kebakaran Hutan?)
Guntur mengatakan dari semua berkas yang diurus kepolisian, sebanyak 21 berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah dilimpahkan ke pengadilan. Sementara 16 berkas lainnya masih dalam tahap penyidikan.
(Baca Juga: BNPB: Polri Tetapkan 55 Tersangka di Kasus Kebakaran Hutan)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal tersangka korporasi, Guntur mengatakan sejauh ini baru satu perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Langgam Inti Hibrida.
Perusahaan tersebut terletak di Kabupaten Pelalawan, Riau, dan berdiri sejak 1998.
Perusahaan ini memiliki sejumlah lahan di Desa Rantau Baru, Palas, K. Tarusan, Kemang, Penarikan, dan Gondai, Kabupaten Pelalawan. (Baca Juga: Menteri Siti Janji Segera Hukum Perusahaan Pembakar Hutan)
Pada awal tahun ini, PT LIH juga pernah mendapatkan kartu merah dari Dinas Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan akibat buruknya pengelolaan limbah kelapa sawit.
"Penyelidikan PT LIH atas dugaan kebakaran hutan dimulai sebulan yang lalu," ujar Guntur.
Secara terpisah Polri, menurut keterangan BNPB, telah menetapkan 55 tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Riau dan Jambi. Selain itu, polri juga telah melakukan penyelidikan terhadap 13 perusahaan di Sumatera Selatan.
Pantauan terbaru soal titik api, berdasarkan data BNPB hari ini terdapat
titik panas di Sumatera sebanyak 944 titik dengan rincian Bengkulu 13, Jambi 186, Sumatera Selatan 542, Lampung 69, Riau 16, Sumatera Barat 16, Bangka Belitung 2 dan Kepulauan Riau 3. Untuk Kalimantan, jumlah titik panas sebanyak 222 buah dengan rincian 26 di Kalimantan Barat, 54 di Kalimantan Selatan dan 142 di Kalimantan Tengah.Andika Putraditama, peneliti
World Resources Institutes, mengatakan titik panas yang muncul tahun ini melebihi rekor tertinggi harian pada dua tahun sebelumnya. Menurutnya, tindakan preventif pemerintah terhadap munculnya titik panas dinilai belum efektif mencegah kebakaran hutan di Indonesia.
"Saat ini pemerintah mesti membuktikan di hadapan hukum bahwa perusahaan atau individu yang melakukan aktivitas ilegal membakar lahan akan dihukum. Metode hukuman terbalik bisa efektif, seperti petani kecil atau perusahaan yang lahannya terbakar, harus membuktikan bahwa mereka tidak bersalah ke pemerintah," ujarnya.
Hingga saat ini kebakaran hutan masih mengakibatkan pekatnya kabut asap. Kabut asap menyelimuti Palembang, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Asap tersebut menyebabkan jarak pandang di beberapa daerah terbatas dan kualitas udara dalam kadar sangat tidak sehat hingga berbahaya.
(utd)