Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Ketua Umum Badan Kondisi (Badko) HMI Sumatra Utara Anggia Ramadhan sebagai pihak penerima dana bantuan sosial (bansos) dan hibah di Sumut periode 2012-2013.
Pemeriksaan terhadap Anggia dilakukan pada Rabu (18/11) kemarin. Selain Anggia, tercatat ada 15 perwakilan lembaga penerima bansos dan dana hibah lain yang juga diperiksa penyidik Kejagung.
"Mereka yang diperiksa adalah penerima bansos dan diperiksa terkait benar atau tidak keberadaan organisasi sebagai pemohon dan penerima bantuan, besarnya jumlah bantuan yang diterima, serta pertanggungjawabannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya hari ini, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Kejagung turut memeriksa mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Sumut Rahmatsyah sebagai saksi. Selain Rahmatsyah, ada mantan Kepala Biro Keuangan Sumut Mahmud Sagala dan Kepala Biro Organisasi Pemda Sumut Oneschesi Zega yang jadi saksi di Kejaksaan Negeri Medan.
Sejauh ini sudah ada dua tersangka perkara korupsi dana hibah dan bansos Sumut yang ditetapkan Kejagung. Para tersangka itu adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesejahteraan, Pembangunan, Perlindungan Masyarakat Sumut Eddy Sofyan.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bantuan sosial. Sementara Eddy dianggap turut membantu penerima dana bansos siluman di Sumut.
Total kerugian negara sementara yang ditemukan penyidik Kejagung atas perbuatan Gatot dan Eddy mencapai Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan diterbitkan.
(rdk)