Empat Juta Buruh Demonstrasi Tolak PP Pengupahan Hari Ini

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 07:00 WIB
Menurut para buruh tersebut, PP Pengupahan tidak mengakomodasi kepentingan buruh. Mereka memprotes terutama kenaikan upah yang dibatasi per tahun.
Ratusan buruh menggelar apel siaga di Tugu Proklamasi, Jakarta, Jumat (20/11). (CNN Indonesia/ Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekitar empat juta buruh dari berbagai organisasi siap melaksanakan aksi demonstrasi nasional yang dimulai pada hari Senin ini hingga 27 November mendatang. Mereka hendak menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tetang Pengupahan.

Organisasi buruh yang rencananya berpartisipasi dalam demonstrasi kali ini di antaranya Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh (KASBI), Ketua Umum Gabungan Serikat buruh Indonesia, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Sejumlah titik akan dijadikan lokasi demonstrasi seperti di antaranya di Pulo Gadung, Sunter, Cakung dan Tanjung Priok.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh (KASBI) Nining Elitoss mengatakan, PP tersebut ditolak jutaan buruh karna telah melanggar hak berserikat dan berunding yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya memang kami belum berunjuk rasa secara bersama-sama. Namun karena ini demi kepentingan rakyat yang lebih luas, kami memutusakn untuk bersatu sampai pemerintah mencabut PP Nomor 78 tahun 2015," ujar Nining di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, kemarin.

Menurut Nining, pemberlakuan PP tersebut membuat peran Dewan Pengupahan di daerah yang terdiri dari pemerintah-pengusaha-buruh menjadi tidak efektif.
Sementara itu, Ketua GSBI Rudi H.B. Daman mengatakan penerbitan PP itu disebut menjadi cara pemerintah melakukan perampasan upah. Sebabnya, berdasarkan PP tersebut, kenaikan upah pekerja hanya sekitar 10 hingga 11,5 persen per tahun.

Tak hanya itu, adanya PP Pengupahan juga diduga membuat Dewan Pengupahan tidak berfungsi lagi.

Sebelumnya, menyikapi tuntutan penghapusan PP oleh para buruh, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjamin Dewan Pengupahan tetap berfungsi walau ada peraturan tentang pengupahan. Hanif menyatakan, Dewan Pengupahan tetap bisa melakukan beragam fungsi seperti membantu pembinaan pemangku kepentingan.
Sedangkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam akan memperkarakan secaraa pidana maupun perdata aksi mogok buruh itu.

Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengaku telah menerima seruan mogok KSPI tersebut. Ia menilai perbuatan tersebut bisa sangat merugikan operasional perusahaan dan sudah menyalahi kegiatan mogok kerja yang diatur dalam perundangan. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER