Organisasi buruh yang rencananya berpartisipasi dalam demonstrasi kali ini di antaranya Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh (KASBI), Ketua Umum Gabungan Serikat buruh Indonesia, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh (KASBI) Nining Elitoss mengatakan, PP tersebut ditolak jutaan buruh karna telah melanggar hak berserikat dan berunding yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nining, pemberlakuan PP tersebut membuat peran Dewan Pengupahan di daerah yang terdiri dari pemerintah-pengusaha-buruh menjadi tidak efektif.
Lihat juga:LIPI: PP Pengupahan sebagai Jalan Tengah |
Sebelumnya, menyikapi tuntutan penghapusan PP oleh para buruh, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjamin Dewan Pengupahan tetap berfungsi walau ada peraturan tentang pengupahan. Hanif menyatakan, Dewan Pengupahan tetap bisa melakukan beragam fungsi seperti membantu pembinaan pemangku kepentingan.
Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani, mengaku telah menerima seruan mogok KSPI tersebut. Ia menilai perbuatan tersebut bisa sangat merugikan operasional perusahaan dan sudah menyalahi kegiatan mogok kerja yang diatur dalam perundangan. (utd)