Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi NasDem, Irma Suryani, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP Pengupahan tersebut dinilai menghambat upaya untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para buruh.
"Misalnya kalau pakai PP Pengupahan maka buruh akan terima Rp 3, 05 juta tapi kalau pakai bisa dapat Rp 3,3 juta. Buruh akan mengalami kenaikan upah tinggi jika PP Pengupahan ditiadakan," kata Irma saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (24/11).
Lebih jauh, Irma mengusulkan agar DPR membentuk panitia kerja Pengupahan (Panja Pengupahan) dalam rangka mengkaji dan mengawasi implementasi PP Nomor 78 Tahun 2015 tersebut. Sebabnya, ketentuan PP Pengupahan yang memuat pengubahan variabel upah dalam kurun waktu lima tahun sekali, banyak dikeluhkan oleh kalangan buruh.
"Kami minta pemerintah juga lebih terbuka dan intensif berkomunikasi dengan DPR dalam menetapkan berbagai kebijakan pengupahan," kata Irma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irma mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, terdapat kewenangan penentuan upah kepada pemerintah dan bukan diserahkan ke Dewan Pengupahan. Oleh karena itu, dia berharap PP tersebut untuk ditiadakan.
"Namun, kalau pemerintah tetap mempertahankan, maka supaya dilakukan revisi agar ada keberpihakan kepada kaum buruh,"ujar Irma.
Sebelumnya, sekitar empat juta buruh melakukan demonstrasi di beberapa titik sentra industri di Jakarta dan sekitarnya pada Selasa ini. Mereka menuntut agar pemerintah menghapus PP Pengupahan yang dinilai telah melanggar hak berserikat dan berunding yang dilindungi UU Nomor 13 Tahun 2003.
"Awalnya memang kami belum berunjuk rasa secara bersama-sama. Namun karena ini demi kepentingan rakyat yang lebih luas, kami memutusakn untuk bersatu sampai pemerintah mencabut PP Nomor 78 tahun 2015," ujar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat buruh (KASBI) Nining Elitoss di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, kemarin.
Menurut Nining, pemberlakuan PP tersebut membuat peran Dewan Pengupahan di daerah yang terdiri dari pemerintah-pengusaha-buruh menjadi tidak efektif.
Sebelum melakukan demo pada hari ini, para buruh juga sudah melakukan demonstrasi pada awal November ini, terutama setelah Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengumumkan penerbitan PP Pengupahan sehari sebelumnya.
Demo tersebut dilakukan bersamaan dengan agenda pemerintah untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Saat itu, demo beraksi ricuh, dengan beberapa pendemo ditangkap oleh aparat.
(utd)