Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka terus mendapat penolakan dari sejumlah pihak, karena dianggap membatasi aksi penyampaian pendapat.
Pergub tersebut mengatur lokasi demonstrasi yang hanya diperbolehkan di tiga titik, yakni Parkir Timur Senayan, Monumen Nasional dan Alun-alun Demokrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bakal merevisi Pergub jika ada usulan lokasi penyampaian pendapat yang selama ini jadi dasar penolakan dari sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau begitu, oke kamu usul deh maunya bagaimana, nanti aku revisi Pergubnya," ujar Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (6/11).
Ahok pun mengusulkan, bagi demonstran yang sering melakukan aksi di Istana Kepresidenan, dapat berpindah di Monumen Nasional atau di Patung Kuda sekitar Jalan Merdeka Barat. Untuk ruang negosiasi, Ahok juga membuka pintu Balai Kota sebagai tempat mediasi.
Dengan demikian, Ahok menunggu usulan para pihak yang menolak Pergub tersebut. Dirinya mengaku siap merevisi Pergub jika ada usulan lokasi yang jelas untuk berdemonstrasi. Sehingga, tidak ada lagi anggapan Pergub membatasi penyampaian pendapat di muka umum.
"Kalau kamu enggak mau dibatasin cuma tiga tempat, oke mau daerah mana kasih saya, selama daerah itu tidak melawan yang dilarang dalam undang-undang. Saya tunggu," kata Ahok.
Meski demikian, Ahok menegaskan tidak akan mencabut Pergub tersebut. Sebab, menurutnya, Pergub hanya turunan dari Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umun yang salah satu isinya menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan melaksanakan demonstrasi di Istana Kepresidenan.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menjelaskan pihaknya hanya bermaksud menertibkan demonstrasi sebagaimana program lima tertib yang dicanangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ditemui terpisah, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono, mengatakan setelah dilakukan kajian secara mendalam, terdapat perbaikan di beberapa pasal.
Pasal yang dimaksud Ratiyono adalah mengenai tempat. Saat ini dalam Pergub, dituliskan bahwa unjuk rasa 'hanya boleh' dilakukan di Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-alun Demokrasi DPR.
"Diganti menjadi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tempat di tiga lokasi itu," kata Ratiyono.
Dengan begitu, Ratiyono menjelaskan makna pasal yang diubah menjadi menyediakan dan tidak membatasi. Hal itu juga merupakan upaya mendidik masyarakat dan pengunjuk rasa agar melakukan demonstrasi secara tertib dan tidak mengganggu masyarakat Jakarta yang lain.
"Kita edukasi supaya mereka memanfaatkan fasilitas yang ada, sehingga aktivitas perekonomian tidak terganggu," ujar Ratiyono.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka telah disahkan pada Rabu (28/10). Dalam Pergub itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan tiga lokasi untuk menyampaikan pendapat atau demonstrasi.
(meg)