Fahri Setuju MKD Persoalkan Status Hukum Sudirman Said

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 12:10 WIB
Kedatangan Sudirman Said sebagai Menteri ESDM ke DPR tanpa undangan, dianggap Fahri Hamzah sebagai bentuk intervensi eksekutif kepada legislatif.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fahri Hamzah, satu suara dengan Mahkamah Kehormatan Dewan yang mempersoalkan posisi hukum Menteri Energi Sudirman Said saat melakukan laporan Senin pekan lalu (16/11).

Fahri berpendapat, tindakan Sudirman Said ilegal saat melaporkan Setya Novanto ke MKD. Pasalnya, Fahri menilai hal itu sebagai bentuk intervensi eksekutif kepada lembaga legislatif.

"Jadi Sudirman Said datang pagi-pagi tanpa undangan itu ilegal, itu intervensi eksekutif kepada legislatif," kata Fahri, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/11).
Menurutnya, dalam MKD, eksekutif tidak boleh menyerang legislatif, sehingga apa yang dilakukan Sudirman Said tidak memiliki posisi hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, Fahri menuturkan, Sudirman Said dalam laporannya membawa kop kementerian, dimana hal itu merupakan simbol lembaga eksekutif. Fahri pun menyebutkan, Sudirman Said telah melanggar Undang-undang No. 17 tahun 2014 tentan MPR, DPR, DPS, dan DPRD, meski dia tak menyebut pasal yang dimaksud.

"Indpendensi legislatif tidak bisa ditabrak. Jelek-jelek begini, suka atau tidak, kami dipilih rakyat," ujar Fahri.
Meski demikian, Fahri mengatakan Koalisi Merah Putih belum berencana menyikapi saran dari berbagai pihak untuk mengajukan hak interpelasi kepada Sudirman Said.

Sebab, hal tersebut merupakan hak anggota untuk mengajukan, dan KMP disebutnya menyerahkan proses perkara ini kepada MKD. Dia juga menolak disebut telah mengintervensi MKD.

MKD belum dapat memutuskan kelanjutan proses perkara pelanggaran etik yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto Senin kemarin (23/11). Belum ada kesepakatan meski MKD telah menggelar rapat anggota membahas perkara Setya itu.
Ketua MKD Surahman mengatakan, rapat anggota yang digelar berlangsung alot dengan diwarnai adu argumentasi. Untuk itu, MKD menurut Surahman akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) hari ini Selasa (24/11) pukul 14.00 siang, dengan menghadirkan pakar bahasa hukum.

"Keputusan belum bisa diketok hari ini dan akan dilanjutkan besok sore, dengan menghadirkan pakar bahasa hukum," kata Surahman. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER