Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, sekaligus Politikus senior Partai Golkar, Hardisoesilo, mengaku mendapat arahan dari partainya untuk menangani perkara etik Ketua DPR, Setya Novanto sesuai dengan aturan atau tata beracara yang berlaku.
Hardisoesilo pun enggan disebut diintervensi dan memastikan jika MKD akan bersikap netral. Meski demikian, dia mengingatkan, bahwa MKD merupakan lembaga peradilan yang berisikan hakim politik, dimana anggotanya juga merangkap peran sebagai jaksa.
"Artinya apa? Kalau anggota saya dizolimi ya saya bela. Belanya apa? Sesuai dengan aturan. Eh, kalau dibela dia salah, ya salah," kata Hardisoesilo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Hardi menyatakan, proses penanganan perkara di MKD akan serius. Hal tersebut ditunjukan dengan rapat internal yang berlangsung cukup alot dengan hasil masih ada yang perlu dilengkapi dalam pelaporan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral, Sudirman Said.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini baru rapat pertama sekian jam, apa itu tidak serius? Itu lebih dari serius," kata Hardisoesilo.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan ada perbedaan durasi atas laporan transkrip dengan rekaman yang telah diberikan Sudirman Said.
"Transkipnya pendek, rekamannya banyak, 11,38 menit. Tapi menurut laporan pembicaraan itu durasinya 120 menit. Jadi banyak kurangnya yang tidak dikasih ke kita," kata Dasco.
Hal tersebut yang menurutnya masih menjadi persoalan. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan klarifikasi lagi terkait hal ini. Selain itu, Dasco berharap agar polemik pemaknaan posisi hukum pihak pelapor yang menjadi perdebatan, dapat terselesaikan saat memanggil pakar bahasa hukum.
"Kita harapkan posisi hukumnya jelas," ujar Dasco.
Mengenai proses penanganan sidang MKD yang terbuka atau tertutup, Dasco menyerahkan hal tersebut kepada keputusan rapat internal anggota.
"Dorongan masyarakat terbuka walapun hukum acara bisa dibuka, meskipun tidak pernah. Tergntung nanti sdang MKD," ucap Dasco.
MKD belum dapat memutuskan kelanjutan proses perkara pelanggaran etik yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto hari ini (23/11). Belum ada kesepakatan meski MKD telah menggelar rapat anggota membahas perkara Setya itu.
Rapat anggota belum sepakat untuk melanjutkan perkara Setya Novanto. Sebagian pimpinan dan anggota MKD mempermasalahkan posisi hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said saat melapor, dan lampiran bukti rekaman yang tidak utuh.
Ketua MKD Surahman mengatakan, rapat anggota yang digelar hari ini berlangsung alot dengan diwarnai adu argumentasi. Untuk itu, MKD menurut Surahman akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) besok (24/11) pukul 14.00 siang, dengan menghadirkan pakar bahasa hukum.
"Keputusan belum bisa diketok hari ini dan akan dilanjutkan besok sore, dengan menghadirkan pakar bahasa hukum," kata Surahman.
(bag)