Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) mempersoalkan status Sudirman Said saat melaporkan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam rekaman pembicaraan dengan pimpinan Freport. Dengan berebekal pertemuan pakar hukum, MKD diharapkan bisa mengambil keputusan secepatnya.
"MKD bekerja sesuai dengan aturan, sehingga status Sudirman Said sebagai pribadi atau sebagai menteri saat melapor ke MKD harus jelas," kata Ketua MKD Surrahman Hidayat.
Rapat pleno MKD yang digelar kemarin berlangsung secara tertutup selama kurang lebih empat jam dan berakhir pada 16.30 WIB.
Menurut Surrahman, dalam rapat pleno MKD terjadi perdebatan soal status Sudirman Said saat menyampaikan laporan ke MKD pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, dalam Tata Tertib dan Tata Beracara DPR RI pada Bab IV Pasal 5 menyebutkan, pihak-pihak yang dapat menyampaikan laporan ke MKD adalah, pimpinan DPR, anggota DPR, atau masyarakat.
"Sudirman Said sebagai Menteri ESDM saat menyampaikan laporan, tidak ada dalam tiga kriteria yang tertera. Apakah Sudirman Said dapat dimasukkan dalam tiga kriteria itu?" kata Surrahman.
Dia menilai, Sudirman Said ketika menyampaikan laporan ke MKD pada Senin pekan lalu, dalam kapasitas sebagai Menteri ESDM, termasuk dengan suratnya yang menggunakan kop resmi Kementerian ESDM.
Sementara itu, MKD memutuskan untuk melanjutkan rapat pleno pada sore ini, Selasa (24/11), karena masih menyimpan perbedaan soal pandangan terkait status Sudirman Said tersebut.
MKD berencana mengundang pakar bahasa hukum. "Karena kita memerlukan opini pakar mengenai legal standing dalam Bab IV Pasal 5 Tata Tetib dan Tata Beracara MKD," kata Surrahman.
MKD, kata dia, MKD akan membuat keputusan setelah mendengarkan penjelasan pakar bahasa hukum pada rapat pleno MKD hari ini.
(pit/antara)