Berjalan Alot, Junimart Marah Respons Hasil Rapat MKD

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 18:52 WIB
Ketua MKD Surahman mengatakan, rapat anggota yang digelar hari ini berlangsung alot dengan diwarnai adu argumentasi.
Setya Novanto. ( CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang mengaku marah dengan hasil rapat internal anggota yang digelar untuk membahas kelanjutan perkara etik Ketua DPR Setya Novanto.

Rapat anggota belum sepakat untuk melanjutkan perkara Setya Novanto. Sebagian pimpinan dan anggota MKD mempermasalahkan posisi hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said saat melapor dan lampiran bukti rekaman yang tidak utuh.

"Saya lagi marah ini, minta komentar yang lain saja," kata Junimart ditemui usai rapat, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (23/11).
Meski terlihat kesal dan marah, Politikus PDI Perjuangan ini menilai bahwa seharusnya MKD tidak mempermasalahkan posisi hukum seorang pelapor. Sebab, menurutnya, setiap warga negara berhak melaporkan siapapun anggota dewan yang melanggar kode etik ke MKD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Pasal 5 itu tentang beracara jelas mengatakan siapa saja dapat melaporkan. Kedua, disebutkan jelas identitas. Ada kronologis masalah. Jadi masalahnya apa sekarang ini?" ungkap Junimart.
Meski demikian, Junimart mengatakan dirinya tidak bisa berbuat apapun karena hal tersebut sudah menjadi keputusan rapat dalam forum. Selain itu, dia pesimistis terhadap rencana MKD untuk memanggil pakar bahasa hukum.

Pasalnya, Junimart menuturkan, pakar bahasa hukum tidak menjamin akan bisa menjawab persoalan posisi hukum yang dipermasalahkan dalam rapat MKD.

"Saya pesimistis akan memanggil ahli bahasa hukum. Karena kita tidak perlu ahli lah. Kan kita juga mengerti," terang Junimart.

Berdasarkan aturan dalam Bab 4 Pasal 5 tentang Tata Beracara MKD, laporan dapat disampaikan oleh Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota, Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), atau perseorangan/kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.
MKD belum dapat memutuskan kelanjutan proses perkara pelanggaran etik yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto hari ini (23/11). Belum ada kesepakatan meski MKD telah menggelar rapat anggota membahas perkara Setya itu.

Ketua MKD Surahman mengatakan, rapat anggota yang digelar hari ini berlangsung alot dengan diwarnai adu argumentasi. Untuk itu, MKD menurut Surahman akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) besok (24/11) pukul 14.00 siang, dengan menghadirkan pakar bahasa hukum.

"Keputusan belum bisa diketok hari ini dan akan dilanjutkan besok sore, dengan menghadirkan pakar bahasa hukum," kata Surahman. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER