Fadli Zon Tuding Sudirman Said Langgar UU

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 14:20 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menantang Sudirman berdebat isi pembicaraan rekaman yang dilaporkannya terkait dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Fadli Zon saat baru selesai rapat di Gedung Nusantara 3 DPR RI Jakarta, Kamis, 18 November 2014. Terkait dugaan pelanggran kode etik MKD kembali memanggil Fadli Zon dan Setya Novanto. (CNN Indonesia/Natanael Wahluya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan dinilai mandek. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menantang Sudirman berdebat soal isi pembicaraan dalam rekaman yang dilaporkannya.

"Itu obrolan pepesan kosong. Kalau serius pasti ada tindak lanjutnya. Jadi saya kira ini manuver politik dari Sudirman Said yang buat kegaduhan," kata Fadli di Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (24/11).

Fadli malah menuding Sudirman bersalah karena dinilai melanggar undang-undang. Menurutnya, ada upaya untuk memperpanjang kontrak PTFI sebelum dua tahun masa kontrak habis pada 2021.
Terkait adanya dukungan yang diberikan Koalisi Merah Putih untuk membela Setya, diakui Fadli. Namun menurutnya, dukungan itu tetap objektif berdasarkan penjelasan Setya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangannya, Setya meyatakan tidak meminta saham PT Freeport Indonesia. Fadli malah meminta Sudirman yang lebih banyak menjelaskan perkara tersebut. Bahkan dia mengusulkan agar keterangan Sudirman dan Setya dikonfrontir.

"Sekarang objektif saja, masalahnya di mana. Saya tantang Sudirman Said untuk berdebat, tapi dia enggak pernah berani," katanya.

Fadli juga meragukan keaslian isi rekaman yang dilaporkan Sudirman. Menurutnya, rekaman itu tidak jelas sumbernya. Politisi Partai Gerindra ini ingin masalah yang dilaporkan Sudirman dibahas terbuka. Dia yakin tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh ketuanya, Setya Novanto.
"Rekaman beberapa jam, kok yang ada beberapa menit, sekalian saja dibuka biar ketahuan jelas," ucap Fadli.

Selain itu, Fadli menilai pelaporan Sudirman tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, dalam tata beracara MKD yang bisa mengadukan perkara hanya pimpinan dan anggota DPR, serta masyarakat.

Sebagai pejabat negara, kata Fadli, Sudirman tidak bisa melaporkan perkara terkait anggota dewan kepada MKD.

"Kalau diteruskan, pola ini nanti akan diteruskan oleh yang lain. Urusan eksekutif ya eksekutif. Legislatif ya legislatif," ujarnya.
Sebelumnya, Sudirman Said melaporkan Ketua DPR ke MKD soal dugaan adanya lobi permintaan saham PT Freeport Indonesia. Selain itu Setya juga dinilai mencatut nama Presiden Joko Widodo terkait soal itu. Rekaman pembicaraan yang membahas lobi tersebut diserahkan ke MKD. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER