Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse dan Kriminal Polri akan melimpahkan tersangka dan alat bukti perkara dugaan korupsi printer dan scanner di Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Kejaksaan Agung, Rabu (25/11) esok.
Kepala Sub Direktorat I Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta berkata, pelimpahan alat bukti dan tersangka atas nama Alex Usman akan dilakukan satuannya esok pagi. "Besok tahap dua untuk tersangka Alex Usman, kemungkinan pagi," ujarnya saat dihubungi.
Hingga saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri dalam perkara dugaan korupsi pengadaan printer dan
scanner di Jakarta.
Menurut Adi, jumlah tersangka akan bertambah jika melihat hasil dari pemeriksaan yang sudah dilakukan timnya selama ini. Namun, ia belum mau menyebutkan institusi asal tersangka tambahan yang akan ditetapkan Bareskrim nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak hanya berhenti pada Alex Usman, pasti ada tersangka-tersangka lainnya nanti," katanya.
Proyek pengadaan printer dan scanner itu ditujukan untuk sekolah-sekolah di Jakarta. Alex diduga melakukan korupsi dengan modus penggelembungan harga, proses pengadaan yang tidak sesuai aturan dan penyusunan harga perkiraan sendiri.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sejauh ini, sudah 98 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, tiga orang ahli pun sudah dimintai pendapat oleh penyidik terkait proyek senilai Rp150 miliar tersebut.
Selain dalam kasus ini, Alex juga telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau
uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di Jakarta.
(bag)