Berkas Perkara Korupsi Disdik DKI Dikembalikan Jaksa

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Jumat, 13 Nov 2015 21:35 WIB
Sejauh ini baru satu orang yang disangka terlibat korupsi proyek di Dinas Pendidikan DKI, yakni pejabat pembuat komitmen dari Sudin Pendidikan Jakbar.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan Alex Usman (tengah) dikawal petugas ketika memasuki Gedung Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta, Kamis (30/4). (AntaraFoto/ Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Resese Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pada pengadaan alat cetak (printer) dan pindai (scanner) di Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke jaksa penuntut umum.

Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono, Jumat (13/11), mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan pada 2 Oktober lalu.
Namun, jaksa menilai berkas tersebut masih harus dilengkapi sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan sehingga dikembalikan dengan petunjuk P19.

"Saat ini penyidik dalam proses memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum," kata Suharsono melalui keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, sudah 98 orang saksi yang diperiksa. Selain itu, tiga orang ahli pun sudah dimintai pendapat oleh penyidik.
Sejauh ini baru satu orang yang disangka terlibat korupsi proyek senilai Rp150 miliar ini, yakni pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman. Alex saat ini juga berstatus terdakwa dalam dugaan korupsi alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply di institusinya.

Alex diduga melakukan korupsi dengan modus penggelembungan harga, proses pengadaan yang tidak sesuai aturan dan penyusunan harga perkiraan sendiri.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER