Politikus Demokrat Sebut Pengajuan Pengadaan UPS dari Hanura

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 24 Nov 2015 20:47 WIB
M Firmansyah mengatakan, pengajuan pengadaan UPS kala itu berasal dari Fahmi Zulfikar, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura.
Penyidik Polri menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4), terkait perkara dugaan korupsi UPS. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBDP Jakarta 2014, M. Firmansyah, mengungkap asal munculnya pengadaan proyek tersebut saat dia menjadi Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta tahun lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Abimanyu Kameshwara, Firmansyah mengatakan, pengajuan pengadaan UPS kala itu berasal dari Fahmi Zulfikar, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura.

Fahmi diketahui merupakan tersangka lain dalam perkara yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keterangan beliau, pengajuan pertama itu dari Pak Fahmi dan timnya. Posisi Pak Firman sebagai Ketua Komisi E, dia telaah semua, dalam rapat paripurna akhirnya disahkan," ujar Abimanyu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/11).

Firmansyah bersama Fahmi telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus UPS di DKI Jakarta pada hari ini. Saat diperiksa di Bareskrim Polri, Firmansyah mendapat 40 lebih pertanyaan dari penyidik.

Abimanyu menyatakan, pemeriksaan perdana terhadap Firmansyah belum masuk ke dalam pokok perkara korupsi pengadaan UPS. Pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan penyidikan bakal dilakukan kembali terhadap Firmansyah.

Namun Abimanyu mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya.

"(Penyidik) masih harus melakukan pemeriksaan tambahan. Yang pasti kalau penentuan harga UPS bukan wewenang beliau, maka penyidik mencoba mengurai kembali angka itu keluar dari siapa? Banyak pertanyaan normatif," kata Abimanyu.

M. Zulfikar dan Fahmi telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara UPS di Jakarta sejak 11 November lalu. Mereka baru menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka hari ini.

Firmansyah merupakan anggota DPRD DKI Fraksi Partai Demokrat. Dia merupakan Ketua Komisi E DPRD DKI, selama dua periode sejak 2009.

Sementara Fahmi merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura. Ia merupakan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta pada periode lalu.

Penetapan kedua orang ini sebagai tersangka adalah pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat dua orang dari pemerintah.

Dua orang itu adalah Alex Usman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku pejabat pembuat komitmen dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Baru Alex yang berkasnya telah dinyatakan lengkap dan kini berstatus terdakwa. Sementara, berkas Zaenal telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum namun dinyatakan belum lengkap.

Nama Firmansyah dan Fahmi sempat disebut dalam surat dakwaan Alex Usman, saat dibacakan Jaksa Tasjrifin M.A. Halim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis lalu (29/10). "Untuk meloloskan anggaran pengadaan UPS, Fahmi bekerja sama dengan M. Firmansyah," ujar Tasjrifin. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER