Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Erwanto Kurniadi saat dihubungi, Senin (2/11). Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggali terus petunjuk tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Bareskrim juga sekaligus meminta BPK untuk melakukan investigasi terkait kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.
Dengan demikian, penyidik bisa mulai memintai keterangan saksi dan ahli untuk menetapkan tersangka dari anggota dewan. Penyidik pun, kata Erwanto, telah mengagendakan serangkaian pemeriksaan terhadap anggota dewan dalam sepekan ini.
Namun dia tidak bisa memastikan apakah Wakil Ketua DPRD Abraham 'Lulung' Lunggana akan kembali diperiksa dalam penyidikan tersebut.
"Nanti kalau sudah ada nama tersangka kami kirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan dengan nama tersangkanya," kata Erwanto.
Satu nama anggota DPRD sebelumnya disebut dalam sidang dakwaan Alex Usman yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam kasus ini. Dia adalah anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta sekaligus anggota Badan Anggaran Fahmi Zulfikar Hasibuan. (Baca: Alex Usman Cerita Keterlibatan Anggota DPRD dalam Korupsi UPS)
Alex dinilai melancarkan proyek pengadaan UPS meski belum dianggarkan dalam APBD. Perbuatan korupsi, menurut jaksa, dilakukan bersama dengan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry LO, Direktur CV Istana Multimedia Center Harjadi, Direktur Utama PT Duta Cipta Artha Zulkarnaen Bisri, Kasi Prasarana Suku Dinas Jakarta Pusat Zaenal Soelaman, dan Fahmi.
Alex bersama dengan pimpinan perusahaan tersebut dan Fahmi pun menggelar rapat. "Fahmi menyanggupi akan memperjuangkan anggaran untuk pengadaan UPS. Jika berhasil maka Fahmi meminta 7 persen sebagai fee dari pagu anggaran Rp300 miliar," kata jaksa.
(obs)