Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Hukum, Arsul Sani mengungkapkan, sikap dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memutuskan untuk melanjutkan fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"PPP minta lanjut fit and proper test," kata Arsul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Arsul menjelasankan, menurut PPP, fit and proper test harus dilanjutkan. PPP jugs tidak mempersoalkan jika ada capim yang tidak memenuhi persyaratan. Hal ini dikarenakan, nantinya, capim tersebut tidak perlu dipilih.
Permasalahan ketiadaan unsur jaksa dalam delapan nama capim KPK, Arsul mengatakan bagi PPP hal itu bukan merupakan suatu keharusan. Sementara, beberapa fraksi lain berpendapat unsur kejaksaan harus ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPP berpendapat bahwa soal unsur jaksa dan polisi bukan suatu keharusan, hanya lebih baik saja kalau ada, tapi tidak harus ada," ucap Arsul.
Oleh karena itu, Arsul berharap agar DPR harus memilih capim KPK dengan mengacu pada UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, Pasal 29 ayat 4.
Berdasarkan Pasal 29 ayat 4 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Malam ini, Komisi III dijadwalkan menggelar rapat pleno untuk membahas kembali pelaksanaan waktu fit and proper test dan terkait unsur kejaksaan dalam capim KPK.
Arsul berpendapat sebelumnya, ada kemungkinan muncul tiga opsi dalam rapat nanti malam. Opsi tersebut diantaranya pertama adalah Komisi III akan melanjutkan fit and proper test, dengan memilih lima calon yang dianggap memenuhi syarat.
Opsi kedua, Arsul menjelaskan Komisi III akan melanjutkan fit and proper test dan memilih setengah dari jumlah calon yang dianggap memenuhi syarat. Dengan kata lain, calon yang akan dipilih kurang dari lima.
Sedangkan opsi ketiga, Arsul mengatakan, nama-nama capim KPK hasil dari panitia seleksi akan dikembalikan kepada pemerintah. Sehingga, nantinya pemerintah akan diminta untuk ajukan capim KPK baru, terutama dengan mengajukan yang memenuhi syarat.
(bag)