Rapat Pleno Komisi Hukum Capim KPK Digelar Tertutup

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2015 20:35 WIB
Hanya fraksi PPP yang ngotot meminta agar sleeks fit and proper test dilanjutkan di rapat pleno komisi hukum DPR.
Panitia Seleksi Pimpinan KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat pleno Komisi Hukum DPR digelar malam ini untuk membahas kelanjutan nasib uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pimpinan rapat pleno, sekaligus Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin menyatakan rapat pleno tidak dibuka kepada umum.

"Karena ini rapat pleno Komisi III. Sesuai mekanisme maka tertutup," kata Aziz sebelum memulai rapat di Ruang Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat ini, akan ditentukan keputusan sikap fraksi terkait kelanjutan proses fit and proper test capim KPK. Tercatat, PPP menginginkan agar fit and proper test tetap berjalan. Hal itu disampaikan anggota Komisi Hukum, Arsul Sani.

"PPP minta lanjut fit and proper test," kata Arsul.
Arsul menjelaskan, menurut PPP, fit and proper test harus dilanjutkan. PPP juga tidak mempersoalkan jika ada capim yang tidak memenuhi persyaratan. Hal ini dikarenakan, nantinya, capim tersebut tidak perlu dipilih. Sedangkan unsur jaksa, menurutnya tidak harus dipenuhi.

Sementara itu, PDI Perjuangan, melalui anggota Komisi III Masinton Pasaribu, menyatakan partai banteng setuju melanjutkan proses fit and proper test capim KPK, dengan catatan.

"Sikap PDI-P dengan beberapa catatan catatan, kita setuju supaya capim KPK ini dilakukan fit and proper test," kata Masinton.

Masinton menjelaskan, keputusan ini berdasarkan hasil rapat kelompok Komisi III PDI-P. Catatan dimaksud diantaranya ketiadaan unsur jaksa, terkait pengalaman minimal 15 tahun dan konflik kepentingan daro salag satu capim KPK.
Sebelum rapat, Aziz menyatakan, alternatif jika delapan nama capim KPK dianggap tidak memenuhi syarat, maka ada alternatif dikembalikan kepada pemerintah untuk digelar seleksi ulang.

"Kan tiga pimpinan tidak masalah, yang tiga jangka waktunya sampai terpilih. Pimpinan KPK tetap bisa jalan yang tiga itu," ucap Aziz.

Menurutnya, hal itu bukan merupakan bentuk penolakan. Melainkan secara hukum mengembalikan nama capim yang tidak memenuhi syarat secara Undang-undang.

Politikus Golkar ini menilai anggapan masyarakat bahwa parlemen membuat molor prosesi pemilihan capim, tidak tepat, karena Indonesia sebagai negara hukum harus mengikuti aturan hukum yang ada.

"Masyarakat yang tak mengerti hukum, harus diberikan pengertian," kata Aziz.
Lebih jauh, Aziz menegaskan, komisi hukum memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses pemilihan capim atau mengembalikan hasil pilihan pansel.

"Komisi III secara Undang-undang memiliki kewenangan melanjutkan fit and proper test atau mengembalikan hasil pansel," ujar Aziz.

Delapan nama Capim KPK hasil saringan Tim Pansel yang diserahkan Istana ke parlemen adalah Saut Situmorang, Surya Chandra, Alexander Marwata, Basariah Panjaitan, Agus Rahardjo, Sujanarko, Johan Budi Sapto Prabowo, dan Laode Muhammad Syarif. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER