Pimpinan rapat pleno, sekaligus Ketua Komisi III, Aziz Syamsudin menyatakan rapat pleno tidak dibuka kepada umum.
"Karena ini rapat pleno Komisi III. Sesuai mekanisme maka tertutup," kata Aziz sebelum memulai rapat di Ruang Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPP minta lanjut fit and proper test," kata Arsul.
"Sikap PDI-P dengan beberapa catatan catatan, kita setuju supaya capim KPK ini dilakukan fit and proper test," kata Masinton.
Masinton menjelaskan, keputusan ini berdasarkan hasil rapat kelompok Komisi III PDI-P. Catatan dimaksud diantaranya ketiadaan unsur jaksa, terkait pengalaman minimal 15 tahun dan konflik kepentingan daro salag satu capim KPK.
"Kan tiga pimpinan tidak masalah, yang tiga jangka waktunya sampai terpilih. Pimpinan KPK tetap bisa jalan yang tiga itu," ucap Aziz.
Menurutnya, hal itu bukan merupakan bentuk penolakan. Melainkan secara hukum mengembalikan nama capim yang tidak memenuhi syarat secara Undang-undang.
Politikus Golkar ini menilai anggapan masyarakat bahwa parlemen membuat molor prosesi pemilihan capim, tidak tepat, karena Indonesia sebagai negara hukum harus mengikuti aturan hukum yang ada.
"Masyarakat yang tak mengerti hukum, harus diberikan pengertian," kata Aziz.
Lihat juga:DPR Munculkan Tiga Opsi Terkait Capim KPK |
"Komisi III secara Undang-undang memiliki kewenangan melanjutkan fit and proper test atau mengembalikan hasil pansel," ujar Aziz.
Delapan nama Capim KPK hasil saringan Tim Pansel yang diserahkan Istana ke parlemen adalah Saut Situmorang, Surya Chandra, Alexander Marwata, Basariah Panjaitan, Agus Rahardjo, Sujanarko, Johan Budi Sapto Prabowo, dan Laode Muhammad Syarif. (bag)