Rapat Tertutup, Komisi Hukum Kembali Tunda Nasib Capim KPK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2015 21:29 WIB
Pimpinan rapat Aziz Syamsudin membantah jika penundaan ini berkaitan dengan rencana revisi UU KPK yang sempat bergulir.
Pemilihan Komisi III. (CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum telah menggelar rapat pleno internal anggota untuk membahas kelanjutan nasib calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rapat yang berlangsung tertutup selama satu jam itu kembali menunda keputusan.

Ketua Komisi Hukum sekaligus Pimpinan rapat, Aziz Syamsudin menyatakan hasil pleno terhadap capim KPK, menghasilkan penundaan dalam pengambilan keputusan.

"Berdasarkan pandangan fraksi, kami menyepakati menunda pengambilan keputusan apakah capim KPK kita lanjutkan atau kita kembalikan sampai minggu depan, hari Senin," kata Aziz usai rapat pleno, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan terdapat perbedaan pandangan antar fraksi yang berlangsung di dalam rapat pleno, terhadap ketiadaan unsur kejaksaan dalam capim KPK, yang perlu dikaji secara komprehensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Aziz tak dapat mengungkapkan fraksi mana saja yang dimaksud karena terbentur aturan rapat tertutup, yang tidak bisa menyampaikan pandangan-pandangan fraksi. Namun, dirinya menegaskan komisi hukum tidak ada niatan untuk mengulur waktu pemilihan capim KPK.

"Komisi III sudah menyerahkan ke fraksi masing-masing, fraksi akan melakukan pendalaman, itu kewenangan fraksi," ujar Aziz.
Aziz membantah jika penundaan ini berkaitan dengan rencana revisi UU KPK yang sempat bergulir. Dia memastikan, dalam rapat pleno yang telah berlangsung, tidak ada pembahasan hal tersebut.

"Ini komisi III subtansi yang kita kaji, keterwakilan unsur kejaksaan, yang merujuk pandangan teman Komisi III, merujuk pasal UU KPK, dan UU Kejaksaan, untuk adanya keterwakilan dalam unsur kejaksaan," kata Aziz.
Menurutnya, sebagai ketua komisi hukum perlu memastikan keputusan dapat diambil secara bulat dan diusahakan diambil secara musyawarah mufakat. Namun, Aziz menegaskan, tidak bisa mengungkap fraksi mana saja yang mendukung atau menolak kelanjutan proses pemilihan capim KPK.

"Itu saya tidak bisa saya ungkap. Tapi ada fraksi yang meminta waktu untuk pendalaman. Riset komprehensif, analisis dalam, kajian hukum," kata Aziz.

Aziz menyatakan keputusan inintidak akan berdampak dengan tugas KPK. Menurutnya, tiga orang pimpinan KPK yang saat ini menjabat, masih bisa menjalankan masa tugasnya karwna sudah diatur dalam Perppu yang dikeluarkan presiden saat pelantikan.

Sementara untuk dua pimpinan lain yakni Adnan Pandu dan Zulkarnain yang akan habis masa tugasnya pada 16 Desember mendatang, sebagaimana diatur Undang-undang. Namun, hal itu tidak akan menjadi masalah karena sistem kepemimpinan KPK, kolektif kolegial.

Delapan nama Capim KPK hasil saringan Tim Pansel yang diserahkan Istana ke parlemen adalah Saut Situmorang, Surya Chandra, Alexander Marwata, Basariah Panjaitan, Agus Rahardjo, Sujanarko, Johan Budi Sapto Prabowo, dan Laode Muhammad Syarif (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER