Selain Christine, Arist Merdeka Sirait juga kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Komnas PA untuk periode 2015 hingga 2020.
"Saya anggap anggota kami masih percaya sama yang ingin kami kerjakan ke depan meskipun ada tantangan berat ke depannya," kata Arist, Kamis (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan ini, katanya, akan berdampak pada maksimalnya hukuman bagi pelaku kejahatan anak.
Sementara itu, pokok kedua adalah untuk mengingatkan semua orang untuk tidak melakukan tindak kejahatan kepada anak. Hal ini, kata Arist, akan dilakukan dengan meminta Presiden untuk menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Anak.
"Tanggal 10 Juni kami pilih karena pada saat itu mayat Angeline ditemukan," kata Arist.
Momen ini, ujarnya, bisa menjadi pengingat masyarakat betapa kejinya tindak kekerasan terhadap anak dan bahwa orang terdekat bisa menjadi tersangka utama pelaku kejahatan dan kekerasan pada anak.
Dukung Hukuman Kebiri
Sementara itu, Arist mengatakan pihaknya juga akan terus mendorong terealisasinya hukuman kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan anak.
Dia menilai hukuman tersebut bisa ampuh dalam memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan anak selama ini.
"Melihat angka kejahatan anak terus meningkat dan mengingat predator bisa orang terdekat serta terjadi baik di sekolah, rumah atau panti asuhan, dibutuhkan sebuah hukuman yang bisa jadi shock therapy buat pelaku kejahatan," kata Arist.
Arist mengatakan hukuman kebiri kimiawi merupakan gagasan yang didorong lembaganya sejak 2013, di mana saat itu pemerintah menetapkan Indonesia darurat kejahatan seksual anak.
"Penegakan hukum sangat lemah. Kampanye tersebut bertujuan meningkatkan hukuman bagi para predator anak," ujarnya.
Arist menilai hukuman kebiri tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, aturan HAM juga memuat tentang hak asasi anak dan perlindungan terhadap mereka dari kejahatan.
"ECOSOP memuat tentang perlindungan anak. Apa yang melanggar HAM adalah mengkatrasi secara fisik seperti menghilangkan organ tubuh. Ini kan hanya mengurangi keinginan seksual," kata Arist.
Oleh karena itu, ia juga meminta kalangan penggiat HAM untuk bisa menempatkan diri secara adil dan proporsional. Konteks HAM anak, menurutnya, berbeda dengan konteks HAM orang dewasa.
"Anak meregang nyawa tanpa bisa membela diri. Ketika dia diperkosa secara seksual, apakah hukuman ini bisa dianggap melanggar," katanya.
Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah angka kekerasan terhadap anak mencapai 21,7 juta kasus. Dari angka tersebut, 58 persen di antaranya merupakan tindak kejahatan seksual terhadap anak. (utd)