Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Keadilan Sejahtera menilai kebijakan pengupahan di era Presiden Joko Widodo saat ini tak adil. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang jadi dasar pengupahan justru menabrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi, dan Lingkungan Hidup Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Memed Sosiawan mengatakan, dalam Pasal 88 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur dan mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survey Komponen Hidup Layak (KHL).
Hal ini berbeda dengan Pasal 44 PP 78 tahun 2015 yang mengatur bahwa penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan hasil survei KHL, melainkan berdasarkan upah minimum provinsi tahun sebelumnya ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Penerbitan PP 78 tahun 2015 membuktikan Presiden Joko Widodo tersandera oleh kepentingan pengusaha dan pemodal," kata Memed dalam keterangan tertulisnya.
Lebih jauh Memed menjelaskan, PP tersebut mengatur tentang pengupahan dalam Paket Kebijakan Ekonomi IV, berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi Indonesia yang saat ini berada dalam tekanan hebat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut seperti menghadapkan kepentingan pengusaha yang mendukung kebijakan pengupahan tersebut, dengan pekerja yang menolak. Para pekerja sampai saat ini masih berharap fomula pengupahan berdasarkan pada komponen hidup layak.
Memed sendiri menilai, formula penghitungan upah minimum yang terdapat pada Pasal 44 PP 78 tahun 2015, lebih tepat untuk menghitung kenaikan gaji seluruh karyawan bagi sebuah perusahaan per tahun. "Formula tersebut tidak tepat kalau diterapkan untuk menentukan upah minimum," katanya.
Upah Minimum yang paling adil bagi para pekerja, lanjut Memed, adalah tetap melalui survei komponen hidup layak di setiap daerah. Survei diperlukan agar pekerja dapat tetap hidup layak dalam menghidupi keluarga mereka, dengan ambang batas minimal upah yang layak.
Di sisi lain, pemerintah ,menurutnya juga perlu memperhatikan keadilan bagi pengusaha atau pelaku industri. Ia memberi masukan berupa pemberian kemudahan insentif pajak, agar para pelaku usaha atau industri bisa memberikan Upah Minimum yang layak bagi karyawannya.
(sur)