“Jika mau jujur, maka (pembahasan) harus dari nol," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Pembahasan terancam dimulai lagi dari awal lantaran KUA-PPAS itu merupakan hasil revisi dari KUA-PPAS yang pernah diserahkan Pemprov ke DPRD Jakarta sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat beserta tumpukan KUA-PPAS itu diserahkan pada Ketua DPRD Prasetyo oleh Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Sekretaris Daerah Saefullah, dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Titi Kusumawati.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri, batas satu daerah mengajukan APBD ke Kemendagri jatuh pada 30 November. Maka pengesahan APBD 2016 sesungguhnya sudah lewat dari batas.
"Kami semua tak bisa mengatakan siapa yang salah (dalam keterlambatan). Kami semua berusaha secepatnya untuk yang terbaik," kata Prasetyo.
Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik berpendapat pembahasan KUA-PPAS bisa saja tidak diulang dari awal. Segala keputusan akan tergantung pada rapat di Badan Musyawarah DPRD. Jika rapat memutuskan pembahasan tak mesti dilakukan dari awal, maka proses pengesahan bisa berjalan cepat.
Jika pun dimulai dari awal lagi, Taufik masih yakin pembahasan anggaran bisa selesai di pengujung 2015. Ini dengan catatan proses dipercepat dengan membahas anggaran setiap hari hingga akhir tahun.
Sementara Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap yakin pembahasan KUA-PPAS yang bakal dijadikan APBD 2016 tidak akan memakan waktu lama.
Dengan susunan KUA-PPAS seperti sekarang, APBD bisa disahkan maksimal empat hari setelah KUA-PPAS ditandatangani. "Jika KUA-PPAS ditandatangani pekan ini, APBD 2016 bisa disahkan tiga hingga empat hari setelahnya," kata Ahok.
Menurutnya, hal itu akan berbeda dengan pembahasan APBD Jakarta sebelumnya yang bisa memakan waktu satu-dua bulan setelah penandatanganan KUA-PPAS.