Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara terorisme yang diajukan Abu Bakar Ba'asyir, Selasa (1/12) pagi ini.
Sidang PK Ba'asyir akan digelar setelah sebelumnya mengalami penundaan pada Selasa lalu. Kala itu, sidang ditunda karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku termohon ingin Ba'asyir hadir. Menurut jaksa Mayasari, Ba'asyir harus hadir dalam sidang PK yang diajukan untuk memenuhi syarat formal persidangan.
"Kami butuh waktu agar Abu Bakar Ba'asyir bisa hadir karena waktu dan jarak yang jauh dari LP Nusakambangan ke Jakarta," ujar Mayasari saat itu.
Kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan belum mengetahui akan hadir atau tidaknya Ba'asyir pada sidang PK yang ia ajukan hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kami tidak tahu karena kemarin kan Majelis Hakim meminta Jaksa yang berwenang untuk memanggil beliau. Saya belum tahu beliau akan hadir atau tidak," ujar Michdan saat dihubungi.
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba'asyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.
Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.
Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Oleh karena itu, Ba'asyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.
(sur)