PN Jakarta Selatan meminta PN Cilacap untuk menggelar persidangan PK Ba'asyir setelah mereka mempertimbangkan beberapa alasan yang telah diungkap kuasa hukum Ba'asyir dan Jaksa Penuntut Umum sejak sidang dibuka, Selasa (17/11) lalu.
"Kami akan minta bantuan PN Cilacap untuk menyidangkan perkara PK ini. Jadi, untuk sidang ini pemohon dan termohon tinggal menunggu panggilan dari PN Cilacap nanti," ujar ketua majelis hakim Achmad Rivai di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (1/12).
Pada sidang perdana pertengahan bulan lalu, kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, menyampaikan harapannya agar PN Jakarta Selatan bersedia melimpahkan persidangan PK yang diajukan ke PN Cilacap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, beberapa orang yang akan menjadi saksi dalam sidang PK tersebut juga disebut berada di dalam LP Nusakambangan.
"Dari lima saksi yang sementara diajukan, ada tiga saksi yang berdomisili di Nusakambangan," ujar Michdan.
"Ini sesuai aturan teknis dari Mahkamah Agung. Pada poin 10 peraturan itu disebut apabila terpidananya ada di satu tempat di Pengadilan Negeri wilayah lain, maka PN tempat semula perkara ini disidangkan dapat membuat penetapan. Nah itulah tadi penetapannya," katanya.
Sementara itu, Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum menerima penetapan yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan. Mereka menilai, pelimpahan sidang belum bisa dilakukan karena Ba'asyir selaku pihak pemohon tak kunjung hadir pada sidang bulan lalu dan hari ini.
"Kami tetap keberatan karena kehadiran pemohon harus tetap dipenuhi sebelum dilimpahkan ke PN Cilacap," ujar Jaksa Anita Dewiyana.
PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ba'asyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding. Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ba'asyir.
Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada bulan Oktober 2011. MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Oleh karena itu, Ba'asyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut saat ini. (sur)