Jakarta, CNN Indonesia -- Change.org merilis petisi baru terkait otonomi khusus (otsus) Provinsi Bali. Sejak petisi ini digulirkan empat hari lalu, sudah ada 2.168 orang yang menandatanginya.
Petisi ini dibuat oleh Ida Bagus Andi Loka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam petisi tersebut, kondisi Bali saat ini dianggap sangat layak dijadikan daerah istimewa atau daerah khusus sebagaimana Yogyakarta, Aceh, Jakarta dan Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Bali memiliki banyak talenta budaya yang kuat. Talenta ini menjadikan bali sebagai aset nasional dan membedakannya dengan daerah lain," kata Andi dalam petisinya.
Lalu bagaimana secara legal formal suatu provinsi bisa menyandang status otonomi khusus? Termasuk Bali?
Jika merujuk pada aturan main yang ada, hingga kini hanya ada lima provinsi yang menandang status otonomi khusus, yaitu Nangroe Aceh Darusalam, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua, Papua Barat dan Daerah Khusus Ibu Kota.
Papua dan Papua Barat secara khusus diatur melalui UU 35/2008 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2008 tentang Perubahan atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi UU.
Sedangkan Provinsi Aceh berdasarkan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU 18/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
DKI Jakarta dan Yogyakarta memiliki penanganan khusus oleh UU, karena secara UU keistimewaan yang diberikan berupa pengakuan juga penghormatan negara melalui kesepakatan politik. Keduanya diatur dengan UU sesuai dengan keistimewaan dan kekhususannya.
Selain DKI Jakarta, empat provinsi yang berstatus otonomi khusus dan istimewa dikarenakan beberapa faktor, yaitu faktor sejarah, politik, Budaya dan ekonomi.
Secara sejarah, Provinsi Papua dan Papua barat, juga Yogyakarta dan Aceh dianggap telah berjuang dalam meraih kemerdekaan. Secara ekonomi, Papua menjadi yang paling pertama dipertimbangkan secara khusus guna meningkatkan kesejahteraan.
Secara politik, hal ini menjadi upaya dari negara untuk mempertahankan wilayah kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dikarenakan konflik berkepanjangan yang sempat mendera Aceh akibat dan Papua, beberapa sejarah kelam pelanggaran HAM pun sempat terjadi di wilayah tersebut, sehingga negara perlu melakukan perlakuan khusus dengan cara yang berbeda-beda seusuai dengan kondisi kekhususan setiap daerah.
Secara budaya, Aceh, Papua dan Yogyakarta memiliki kultur agama (Aceh), suku bangsa yang berlimpah (Papua), juga penghormatan sejarah dan asal-usul perjuanga bangsa (Yogyakarta) yang membuat negara perlu secara khusus mengaturnya termasuk menekan kemungkinan ancaman disintegrasi.
Lalu bagaimana dengan Bali? Jika kemudian melihat aturan yang ada, Bali akan kesulitan untuk menjadi wilayah dengan status otonomi khusus, karena secara legal formal dan payung hukum belum ada kriteria yang secara kuat membuat Bali bisa
"Bali ini, sama seperti permintaan Kepulauan Riau dan Kalimantan, sulit bagi kami mencari cantolan hukumnya agar bisa menjadi wilayah otonomi khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji, kepada CNN Indonesia, Selasa (1/12).
(pit)