Jokowi menggarisbawahi tujuan pembentukan daerah otonomi baru adalah semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Tidak ada yang lain. Tidak ada yang namanya bagi-bagi jabatan atau karena pembagian kekuasaan atau karena pertimbangan politik yang ada," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam ratas itu, Jokowi menekankan, pembentukan daerah otonomi baru harus benar-benar didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun berpendapat, ruang fiskal negara terbatas, sehingga jika ada pembentukan daerah baru, artinya fiskal harus ada yang digelontorkan ke daerah-daerah otonomi baru tersebut.
"Kemampuan keuangan negara terbatas dan pembentukan daerah otonomi baru harus mempertimbangkan kemungkinan pengurangan dana transfer ke daerah yang lain," ujarnya.
Ia menjelaskan, hal itu berdampak pada terjadinya pembengkakkan belanja teratur dan belanja untuk operasional. "Belanja barang dan belanja modal yang sudah kecil menjadi terkurangi lagi. Inilah yang saya kira problem-problem yang kita hadapi apabila ingin memberikan lampu hijau terhadap pembentukan daerah otonomi baru," kata Jokowi.
Karenanya, Jokowi meminta Menteri Tjahjo untuk terus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bukan hanya itu, ia pun menginstruksikan pada Tjahjo agar pembentukan daerah otonomi baru tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan harus dilakukan secara cermat dan melalui kajian yang mendalam.
"Sekali lagi, nanti goal-nya pembentukan daerah otonomi baru ini hanya satu, yaitu kesejahteraan rakyat, bukan yang lainnya," ujarnya. (meg)