Jokowi Minta Menteri Percepat PP Penataan Daerah

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2015 22:02 WIB
Presiden minta Menteri Dalam Negeri untuk terus berkonsultasi dengan DPR dan DPD. Dia mengingatkan agar Mendagri tak tergesa-gesa membentuk daerah otonomi baru.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar sidang kabinet paripurna dengan agenda pembahasan utama menyangkut Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016 dan Lebaran 2015 di Istana Negara, Senin (6/7/2015). (Laily/Setpres)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah dibuat sebelum membahas 87 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB).

Jokowi menggarisbawahi tujuan pembentukan daerah otonomi baru adalah semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. "Tidak ada yang lain. Tidak ada yang namanya bagi-bagi jabatan atau karena pembagian kekuasaan atau karena pertimbangan politik yang ada," ujar dia.

Permintaan tersebut disampaikan saat Jokowi membuka rapat terbatas (ratas) dengan topik Membahas 87 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pembentukan Daerah Otonomi Baru, di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratas ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam ratas itu, Jokowi menekankan, pembentukan daerah otonomi baru harus benar-benar didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Undang-undang ini harus ada PP-nya. Saya harapkan Mendagri dan seluruh kementerian lembaga terkait agar mempercepat pematangan dari PP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Jadi sekali lagi, saya kira sulit dan tidak bisa membahas 87 usulan daerah otonomi baru ini kalau PP-nya belum terbit," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun berpendapat, ruang fiskal negara terbatas, sehingga jika ada pembentukan daerah baru, artinya fiskal harus ada yang digelontorkan ke daerah-daerah otonomi baru tersebut.

"Kemampuan keuangan negara terbatas dan pembentukan daerah otonomi baru harus mempertimbangkan kemungkinan pengurangan dana transfer ke daerah yang lain," ujarnya.

Ia menjelaskan, hal itu berdampak pada terjadinya pembengkakkan belanja teratur dan belanja untuk operasional. "Belanja barang dan belanja modal yang sudah kecil menjadi terkurangi lagi. Inilah yang saya kira problem-problem yang kita hadapi apabila ingin memberikan lampu hijau terhadap pembentukan daerah otonomi baru," kata Jokowi.

Karenanya, Jokowi meminta Menteri Tjahjo untuk terus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Bukan hanya itu, ia pun menginstruksikan pada Tjahjo agar pembentukan daerah otonomi baru tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan harus dilakukan secara cermat dan melalui kajian yang mendalam.

"Sekali lagi, nanti goal-nya pembentukan daerah otonomi baru ini hanya satu, yaitu kesejahteraan rakyat, bukan yang lainnya," ujarnya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER