Tangkap Dua Anggota DPRD Banten, KPK Sita Puluhan Juta Rupiah

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 01 Des 2015 20:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar SM Hartono, dan anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa.
Uang puluhan juta rupiah dalam lembaran Dolar AS disita KPK dalam penangkapan anggota DPRD Banten. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Rupiah saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono serta anggota DPRD Banten Tri Satria Santosa.

Hartono adalah politikus Partai Golkar, sedangkan Tri merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Uang yang diamankan di tempat kejadian perkara ada dalam bentuk Dolar Amerika pecahan US$100, dan ada bentuk Rupiah sekitar puluhan juta," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penyidik KPK kini tengah menghitung jumlah uang tersebut. Pemberian uang itu bukan kali pertama. Hartono dan Tri sudah kerap bertemu dengan Direktur Utama PT Banten Global Development,  Ricky Tampinongkol.

Namun hari ini KPK berhasil menggagalkan transaksi suap oleh ketiga orang tersebut.
Berdasar informasi yang dihimpun CNN Indonesia, Banten Global Development sebagai Badan Usaha Milik Daerah setempat ingin membeli Bank Pundi milik pengusaha Sandiaga Uno agar dibentuk menjadi Bank Daerah Banten.

Jumlah nominal 'bancakan' untuk anggota DPRD mencapai Rp300 miliar.  "Belum bisa diungkapkan (nilai komitmennya). Masih terus dikembangkan. Jumlah uang yang diamakan sedang dihitung," kata Johan.

Sekitar pukul 12.42 WIB, di sebuah restoran di kawasan Serpong, Tangerang, penyidik KPK mencokok Hartono, Tri, dan Ricky.  

Selanjutnya pukul 14.00 WIB, ketiga orang tersebut digiring ke gedung komisi antirasuah bersmaa sopir masing-masing.  

Pukul 15.30 WIB, penyidik membawa dua orang lagi yang diambil dari sebuah perusahaan di Banten. Mereka adalah pegawai perusahaan.
Status delapan orang tersebut kini adalah terperiksa. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Pemeriksaan digelar selama 1 x 24 jam sejak penangkapan. Setelah pemeriksaan intensif, penyidik dan pimpinan akan menghelat ekspose atau gelar perkara untuk menentukan apakah dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Surat perintah penyidikan akan diterbitkan pimpinan KPK jika ditemukan dua alat bukti yang kuat. Tersangka kemudian akan diproses hukum pada tahap penyidikan. (agk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER