Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mengklaim punya otoritas untuk menyelidiki perkara dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dugaan pemufakatan jahat itu diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan petinggi Freeport dan seorang pengusaha minyak Juni lalu.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, penyelidikan dapat dilakukan walaupun tidak ada yang mengadukan perkara ini.
Inisiatif penyelidikan dugaan permufakatan jahat oleh Setya juga diakui Arminsyah datang dari Korps Adhyaksa sendiri.
"Kami punya inisiatif sendiri untuk melakukan penyelidikan, kembali lagi karena itu pekerjaan kami. Kalau kita tahu juga bisa ditindaklanjuti," kata Arminsyah saat dihubungi, Rabu (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan penyelidikan yang dilakukan Kejagung sama dengan pekerjaan seorang wartawan.Wartawan, kata Arminsyah, dalam kesehariannya bertugas untuk mencari dan menulis berita untuk dipublikasikan. Hal sama juga dilakukan Kejagung yang melakukan penyelidikan untuk membongkar suatu perkara.
"Saya memberi gambaran seperti itu. Jadi memang pekerjaan kami menyelidik," ujarnya.
Kejagung menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat yang berujung tindak pidana korupsi sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau rekaman itu terbukti benar kita lakukan penyelidikan, perbuatan itu tidak perlu lakukan yang lebih jauh, berucap saja sudah perbuatan," ujar Arminsyah, Senin malam.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya Novanto mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan pertengahan bulan lalu.
Dalam laporannya, Setya Novanto disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada 2021 mendatang.
Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Said.
(sur)