Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung mulai menyelidiki perkara dugaan perundingan berpotensi tindak pidana korupsi yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dengan orang lain yang diduga petinggi PT Freeport Indonesia dan seorang pengusaha minyak.
Penyelidikan mulai dilakukan meski saat ini perkara tersebut masih dibahas oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, masih kami dalami. Nanti tunggu dulu hasil pendalamannya. Saat ini yang jelas masih penyelidikan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi, Selasa (1/12).
Kejagung akan menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat yang berujung tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) Arminsyah berkata bahwa penyelidikan terhadap perkara Setya Novanto dapat dilakukan karena sudah ada percakapan yang diduga dilakukan oleh Politisi Golkar tersebut dengan petinggi Freeport dan pengusaha minyak.
"Kalau rekaman itu terbukti benar kita lakukan penyelidikan, perbuatan itu tidak perlu lakukan yang lebih jauh, berucap saja sudah perbuatan," ujar Arminsyah, Senin malam.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya Novanto mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke MKD pertengahan bulan lalu. Saat ini, MKD masih membahas perkara tersebut secara internal.
(sip)