Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kejaksaan Agung menahan tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pembangunan asrama dan gedung serbaguna kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) di Karanganyar, Jawa Tengah, periode 2012.
Penahanan dilakukan terhadap tersangka dengan nama Iwan Darmawan. Ia adalah seorang pegawai negeri sipil pada LPPKS Kemendikbud di Karanganyar. Iwan ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di gedung Kejaksaan Agung Rabu (25/11).
"Tersangka atas nama Iwan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung dari sampai 14 Desember mendatang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya.
Sampai saat ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka pada perkara tersebut. Tersangka lain yang hingga saat ini belum ditahan adalah Kepala Subbagian Umum LPPKS Kemendikbud Gentur Sulistiyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek itu dikerjakan oleh pemenang tender PT Adi Nugroho Konstruksindo. Nilai proyeknya sebesar Rp14,8 miliar.
Selaku pejabat pembuat komitmen saat itu, Gentur diduga menyetujui pembayaran penuh proyek kepada perusahaan pemenang tender. Padahal, proses pengerjaan asrama dan gedung LPPKS tidak selesai hingga akhir masa kontrak.
Gentur pun diduga turut menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT Adi Nugroho. Setelah menerima uang, Gentur diduga membagi-bagikan dana yang dimiliki ke beberapa orang.
(sur)