Eks Dirjen ESDM: Pemerintah Bisa Bawa Freeport ke Arbitrase
Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Minggu, 22 Nov 2015 20:05 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Kegiatan operasional penambangan PT Freeport Indonesia di Papua. (Dok. Freeport) Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Dirjen Minerba dan Panas Bumi ESDM Simon F Sembiring gerah dengan keberadaan PT Freeport Indonesia yang terkesan dianakemaskan oleh pemerintah. Padahal Simon mencatat tidak sedikit peraturan yang dilabrak oleh Freeport terutama terkait dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Simon, kontrak karya yang menjadi rujukan kerja sama antara Freeport dengan Indonesia seharusnya disesusaikan dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasalnya, kedudukan legalitas kontrak karya berada jauh di bawah undang-undang.
Adalah wajar, kata Simon, jika Indonesia melayangkan gugatan ke tingkat hukum arbitrase internasional jika Freeport berkukuh pada kesepakatan dalam kontrak karya. Pasalnya, keberadaan Freeport saat ini dipandang telah memasung bangsa dengan cara melakukan dominasi dalam mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam Indonesia.
"Bawa saja ini ke arbitrase, negara tidak usah takut. Dalam pasal 23 ayat 2 kerja sama antarpihak disebutkan jelas bahwa perusahaan akan tunduk dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu," ujar Simon di Jakarta.
Dengan kata lain, kata Simon, Freeport dalam hal ini wajib tunduk pada UU Minerba yang pada dasarnya mengharuskan setiap kerja sama investasi mengedepankan kepentingan nasional. Dalam artian, negara lebih berhak mendapat penguasaan lebih banyak hasil kekayaan alam ketimbang perusahaan itu sendiri.
Kenyataan di lapangan, Simon mendapati penguasaan saham usaha tambang di Papua itu sepenuhnya didominasi oleh Freeport. Divestasi saham untuk negara dipatok tidak lebih dari 30 persen.
Idealnya, kata Simon, negara punya hak mendapatkan divestasi saham setidaknya 51 persen terhadap perusahaan asing manapun. Sialnya, untuk urusan Freeport ini Kementerian Keuangan kerap berdalih tidak punya modal untuk membeli saham Freeport.
Dengan kondisi yang menimpa Freeport saat ini, Simon yakin negara punya amunisi yang lebih berkekuatan hukum untuk beradu argumen membereskan sengketa investasi usaha tambang di Papua. Freeport sudah selayaknya tidak mendapat perlakuan khusus agar keadilan dapat ditegakkan.
"Dan itu sudah dilaksanakan ke perusahaan-perusahaan asing termasuk Newmont," ujar Simon.