Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung masih mengumpulkan bahan-bahan keterangan yang dibutuhkan untuk menyelidiki perkara dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto saat bertemu dengan petinggi Freeport dan seorang pengusaha minyak Juni lalu.
Bahan keterangan yang akan dikumpulkan oleh Kejagung berupa rekaman pertemuan Setya Novanto dengan kedua tokoh lainnya, pemberitaan media, dan keterangan dari para aktor yang terlibat.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait nanti. Tapi tidak ada kaitannya dengan MKD. MKD itu membahas masalah etik, kami murni masalah hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di kantornya, Rabu (2/12).
Verifikasi dan pembuktian keaslian rekaman pertemuan Setya Novanto dengan petinggi Freeport akan dilakukan Kejagung ke depannya. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, verifikasi akan dilakukan setelah rekaman pembicaraan Setya Novanto dipelajari oleh para jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih dalami. Rekaman itu masih harus kami validasi dengan yang langsung. Kami berani, kalau tidak berani tidak usah menjadi jaksa," ujar Arminsyah.
Kejagung menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat yang berujung tindak pidana korupsi sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya Novanto mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan pertengahan bulan lalu.
Dalam laporannya, Setya Novanto disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada 2021 mendatang.
Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Said.
(utd)