Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar SM Hartono (SMH), anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa (TSS), dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol (RT), sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan. "Sudah dilakukan ekspose jam 10.00 dan ditemukan tindak pidana korupsi. Diduga dilakukan RT selaku pemberi, dan TSS alias S dan SMH selaku penerima untuk pengesahan RAPBD 2016 untuk pembangunan Bank Banten," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12).
Penyidik mengantongi barang bukti berupa duit suap senilai Rp60 juta dan US$ 11.000.
RT disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, sementara SMH dan TSS dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bersamaan dengan penetapan tersangka, KPK juga memulai penyidikan untuk kasus tersebut. Pemerintah Banten melalui perusahaan pelat merah PT BGD akan membangun Bank Daerah dengan mengakuisisi Bank Pundi.
Bank Daerah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah di provinsi setempat. Amanatnya telah termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013. Target pembangunan bank daerah harus rampung pada 2016. Dalam RAPBD 2016, penyertaan modal untuk pembentukan bank daerah senilai Rp450 miliar.
PT BGD telah menggelar ekspose dengan parlemen setempat untuk menyakinkan bantuan modal. Saat ekspose, Asep mengatakan pihaknya belum yakin mencairkan dana APBD untuk modal tersebut. Asep merencanakan jejak pendapat dengan para tokoh perbankan Banten pada 3 Desember sebagai bahan pertimbangan.
Belum sampai jejak pendapat digelar, KPK kemarin menciduk Hartono, Tri, dan Ricky. Ketiganya tengah bertransaksi suap. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, mereka digiring ke gedung komisi antirasuah bersama sopir masing-masing.
Sekitar pukul 15.30 WIB, penyidik membawa dua orang lagi yang diambil dari sebuah perusahaan di Banten. Mereka adalah direksi PT BGD.
Sementara dua orang sopir para pejabat itu dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Dua direksi lainnya juga dilepas lantaran diduga tak terkait dengan suap.
(agk)