Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menunjuk bekas Camat Pulogadung Teguh Hendrawan sebagai Kepala Dinas Tata Air DKI menggantikan Tri Djoko Sri Margianto. Menurut Basuki dirinya senang bahwa Tri memutuskan untuk mundur dari jabatannya.
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan Tri Joko telah menyerah dalam mengatasi banjir di DKI Jakarta. Maka dari itu dia memilih mundur dan memberi kesempatan bagi orang lain untuk menyelesaikan masalah banjir tersebut.
"Makanya saya senang jika orang mundur dan memberi peluang bagi orang lain yang mau masuk," kata Ahok saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun lantas menyindir orang-orang yang kabarnya enggan mundur dari posisinya meski kinerja tidak benar. Makanya dia mengapresiasi langkah Tri Djoko.
Ahok menjelaskan bahwa Dinas Tata Air tak kunjung mengerjakan perintahnya untuk membangun tembok yang bisa menahan aliran air yang mau masuk ke pemukiman warga. Kondisi tersebut, kata Ahok, terjadi sudah sejak lama.
"Kenapa membuat tembok sepanjang 90 kilometer tidak bisa? Butuh Rp 15 triliun? Itu kecil," kata Ahok.
Ahok merasa uang Rp 15 triliun untuk membuat tembok penahan air adalah nominal yang kecil. Dia lantas menyindir anggaran pengadaan alat UPS yang menggunakan anggaran sebanyak Rp 12 triliun.
Sebagai catatan, pengadaan UPS tersebut akhirnya diperkarakan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka.
Sebelumnya Teguh Hendrawan dipilih menjadi Kadis Tata Air setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
"Iya benar, pelantikannya jam 11 siang hari ini, ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika saat dihubungi Kamis (3/12).
Sebelumnya Ahok sempat ingin memilih Wakil Kepala Dinas Kebersihan Ali Maulana untuk gantikan Tri Djoko. Namun sayangnya, keinginan Ahok memilih Ali harus terbentur status yang bersangkutan yang masih golongan 4A. Untuk menjadi pejabat provinsi Ahok, sapaan Basuki, mengatakan seorang pegawai negeri sipil harus memiliki golongan 4C dan itu aturan yang berlaku selama ini.
Kalaupun ada toleransi, PNS tersebut harus berstatus satu strip di bawah ketentuan. Itu artinya jika dalam ketentuan adalah 4C maka status toleransinya adalah golongan 4B.
Untuk diketahui, Teguh baru menjabat sebagai Wakadishubtrans selama empat bulan, yaitu sejak September 2015. Sebelum menjabat Wakadishubtrans, Teguh juga sempat mejadi Camat Pulogadung.
(obs)