Soal Freeport, Polisi Tunggu Penyelidikan MKD dan Kejaksaan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2015 15:26 WIB
Kapolri Badrodin Haiti menilai Rekaman perbincangan selama satu jam 27 menit belum cukup untuk menjadi dasar dimulainya penyelidikan.
Suasana di ruang pers Sidang MKD. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia menunggu penyelidikan perkara dugaan pencatutan nama Joko Widodo dan Jusuf Kalla demi mendapatkan saham PT Freeport Indonesia di Mahkamah Kehormatan Dewan. Selain itu, kepolisian juga menunggu penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), masih meneliti dan mencari fakta-fakta hukum apakah ada dugaan tindak pidana dari rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto, Bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Pengusaha Riza Chalid.

"Belum jelas apakah ini Tipikor atau tindak pidana umum. Kami akan turun kalau tindak pidana umum. Kami masih menunggu," ujar Jenderal Badrodin Haiti di Gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta, Kamis (3/12).
Kepolisian juga masih belum mengambil sikap resmi karena belum adanya laporan yang diberikan PT Freeport Indonesia. Menurutnya, rekaman perbincangan selama satu jam 27 menit itu belum cukup untuk menjadi dasar dimulainya penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai adanya kemungkinan tindakan penipuan dari perkara ini. Namun hingga saat ini belum ada laporan dari PT Freeport Indonesia. Karenanya, Badrodin mengatakan perlu adanya kerja sama dengan PT Freeport Indonesia apabila ingin menarik perkara ini ke ranah hukum.

"Bukan soal ada tidaknya laporan. Bagaimana mungkin kami menangani kasus, kalau yang dirugikan sendiri tidak bersedia," katanya.
Sebelumnya, Bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengaku telah menyerahkan bukti rekaman di sebuah telepon seluler ke Kejaksaan Agung. Dia juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Kejagung menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat yang berujung tindak pidana korupsi sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER