Maroef menceritakan runtutan pertemuan itu dalam kesaksiannya di hadapan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kamis (3/12). Ini kesaksian orang kedua dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto. Orang pertama yang telah bersaksi kemarin ialah Menteri ESDM Sudirman Said selaku pelapor.
Menanggapi pesan singkat Setya, Maroef membalasnya dan mengambil inisiatif untuk melepon Setya. Keduanya sepakat bertemu di ruang pertemuan Hotel Ritz-Carlton Jakarta, lantai 21.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pertemuan kedua itulah pembicaraan mulai menyinggung urusan bisnis, termasuk soal smelter dan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
“Berkaitan dengan pekerjaan saya yang dulu (intelijen), insting dan analisis saya mengatakan pembicaraan ini sudah tidak pantas,” kata Maroef.
Menurut Maroef, obrolan Novanto dan Riza sudah keluar dari substansi kewenangan mereka. Maroef lantas melaporkan pertemuan janggal itu kepada bosnya, Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia James R Moffett alias Jim Bob Moffett.
Setelah mendengar laporan Maroef, Moffett berkomentar singkat, “Kalau kamu mau masukkan saya ke dalam penjara, silakan kamu lakukan.”
Maroef akhirnya memutuskan untuk melapor ke Menteri ESDM Sudirman Said karena khawatir pertemuannya dengan Setya dan Riza dipelintir dan diterjemahkan sebagai sinyal untuk mengatur divestasi saham Freeport Indonesia.
Ikuti terus kesaksian sang Presiden Direktur Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, di CNNIndonesia.com.