Mahkamah Dewan Panggil Setya Novanto Pekan Depan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2015 01:43 WIB
Setya Novanto dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik anggota dewan karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Setya Novanto dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik anggota dewan karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.(Antara Foto/Hafidz Mubarak))
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, menyatakan keputusan rapat internal usai persidangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, akan memanggil pihak teradu, yakni Ketua DPR, Setya Novanto.

"Sudah kita putuskan untuk hari Senin 7 Desember, Pak Setya Novanto sebagai teradu akan kita panggil pukul 09.00 pagi," kata Junimart, usai rapat internal MKD, Jumat dini hari (4/12).

Sidang MKD hari ini berlangsung hampir 12 jam dengan menghadirkan Maroef. MKD memutar kembali rekaman percakapan antara Setya, Maroef  dan pengusaha M. Riza Chalid. Setya Novanto dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik anggota dewan karena diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanyakan terkait pemanggilan saksi M. Riza Chalid yang harusnya hadir pada persidangan bersama dengan Maroef, Junimart menyatakan hasil keputusan hanya terkait pemanggilan Setya Novanto.

Politikus PDI Perjuangan itu enggan menjawab lebih lanjut terkait alasan tidak dijadwalkannya pemeriksaan Riza.

Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pemanggilan pihak teradu terlebih dahulu demi efisiensi waktu. "Demi mengefisiensikan waktu, kita memanggil teradu Setya Novanto dulu, sambil melayangkan surat panggilan kedua," ucap Dasco secara terpisah.

Politikus Partai Gerindra itu menerangkan hari Jumat ini, surat pemanggilan kedua akan kembali layangkan. "Diundang untuk Selasa atau Rabu," ucapnya.

Dasco menjelaskan, jika Riza berhalangan hadir kembali pada pemanggilan kedua, karena tidak berada di Indonesia, MKD belum akan memanggil secara paksa karena masih akan ada pemanggilan ketiga.

"Kita masih ada panggilan ketiga, kita akan layangkan surat panggilan ketiga," sebut Dasco.

Namun, Dasco menyatakan MKD tak memiliki kewenangan pencekalan kepada Riza jika tak kunjung memenuhi panggilan persidangan.

Menurut informasi anggota MKD dari PDI Perjuangan, Marsiaman Saragih, Riza Chalid sedang berada di luar negeri. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER