Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai dari rekaman pembicaraan yang beredar sejauh ini, tak ada pelanggaran etika yang patut disangkakan pada Setya Novanto. Pencatutuan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta jatah saham diyakini dikatakan oleh pengusaha Riza Chalid.
Fadli mengaku sudah mendengar berulang kali rekaman pembicaraan antara Setya dan Riza dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Menurut Fadli, siapa yang meminta saham itu dipertegas oleh pernyataan Maroef Sjamsoeddin yang secara tersurat mengatakan bahwa itu adalah Riza Chalid, bukan Setya Novanto.
"Jadi itu hanya omong kosong belaka. Pencatutan nama presiden juga tidak ada," kata Fadli di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekaman perbincangan berdurasi 87 menit diputar dua kali di persidangan MKD. Pertama, pada saat pemeriksaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said selaku pelapor. Kemudian, diperdengarkan kembali saat pemeriksaan Bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin selaku saksi.
Sejak pemeriksaan Sudirman Said, sejumlah anggota MKD terus mempertanyakan bagian rekaman dan transkripsi yang menunjukan Setya Novanto meminta saham PT Freeport Indonesia, terutama dengan menjual nama Presiden Joko Widodo.
Hal serupa terulang saat pemeriksaan Maroef Sjamsoeddin. Anggota MKD mempertanyakan siapakah sebenarnya yang meminta saham ke PT Freeport. Maroef pun secara langsung menjawab, Riza Chalid yang meminta saham.
"Dalam pembicaraan itu saudara Riza mengatakan 11 persen ke presiden dan sembilan persen ke wapres," kata Maroef di persidangan kemarin (3/12) malam.
Setya sendiri belum diperiksa oleh MKD. Ketua DPR itu baru dijadwalkan akan menghadiri sidang MKD pada Senin pekan depan.
Sementara Riza Chalid tak memenuhi panggilan MKD. Ia sedianya diperiksa kemarin, hari yang sama saat MKD meminta kesaksian Maroef Sjamsoeddin.
(sur)