"Kejagung aneh. Masa Dirut PT Freeport Indonesia ke Kejagung malam-malam. Tidak lazim dan itu ada konspirasi," kata Fadli di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Jumat (4/12).
Menurutnya, pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam itu seakan-akan memperlihatkan ada kedaruratan atau situasi yang luar biasa. Karenanya, politikus Partai Gerindra ini melihat adanya unsur politik dari pemeriksaan Maroef.
Bekas Wakil Kepala Badan Intelijen Negara keluar dari gedung bundar JAMpidsus pada pukul 02.57 WIB. Usai pemeriksaan, Maroef mengatakan pemeriksaan dilakukan dini hari karena sebelumnya dirinya sudah sepakat untuk dimintai keterangan Kejagung setelah memberi kesaksian di MKD. Dia mengaku ditanyai penyelidik kejaksaan sebanyak 24 pertanyaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan sedang menyelidiki dugaan permufakatan jahat Setya Novanto yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi. Tindak pidana itu diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14."
Dalam laporan Sudirman, Setya Novanto disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada tahun 2021.
Setya bertemua Maroef selaku orang nomor satu di Freeport Indonesia. Setya ditemani oleh pengusaha Riza Chalid. Pembicaraan dalam pertemuan itu selanjutnya direkam oleh Maroef.
Rekaman pembicaraan itu diserahkan ke Sudirman Said untuk jadi bukti aduannya ke MKD. (sur)