Fadli Zon Sebut Ada Konspirasi Pemeriksaan Maroef di Kejagung

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2015 13:43 WIB
Pemeriksaan digelar dini hari setelah Maroef bersaksi di MKD, seakan-akan ada kedaruratan dan sesuatu yang luar biasa. Hal yang tak lazim, kata Fadli Zon.
Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin diperiksa di Kejaksaan Agung dini hari tadi setelah pemeriksaan dirinya sebagai saksi di MKD. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai ada konspirasi dari pemeriksaan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di Kejaksaan Agung dini hari tadi. Maroef tiba di gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada pukul 00.34 WIB setelah sekitar 11 jam memberikan kesaksian di Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Kejagung aneh. Masa Dirut PT Freeport Indonesia ke Kejagung malam-malam. Tidak lazim dan itu ada konspirasi," kata Fadli di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Jumat (4/12).

Menurutnya, pemeriksaan yang berlangsung selama dua jam itu seakan-akan memperlihatkan ada kedaruratan atau situasi yang luar biasa. Karenanya, politikus Partai Gerindra ini melihat adanya unsur politik dari pemeriksaan Maroef.

Bekas Wakil Kepala Badan Intelijen Negara keluar dari gedung bundar JAMpidsus pada pukul 02.57 WIB. Usai pemeriksaan, Maroef mengatakan pemeriksaan dilakukan dini hari karena sebelumnya dirinya sudah sepakat untuk dimintai keterangan Kejagung setelah memberi kesaksian di MKD. Dia mengaku ditanyai penyelidik kejaksaan sebanyak 24 pertanyaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, Maroef dicecar seputar isi rekaman dan transkripsi perbincangannya bersama Setya Novanto dan Riza Chalid.

Kejaksaan sedang menyelidiki dugaan permufakatan jahat Setya Novanto yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi. Tindak pidana itu diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14."

Perkara permufakatan jahat itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Setya yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan, pertengahan November.

Dalam laporan Sudirman, Setya Novanto disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada tahun 2021.

Setya bertemua Maroef selaku orang nomor satu di Freeport Indonesia. Setya ditemani oleh pengusaha Riza Chalid. Pembicaraan dalam pertemuan itu selanjutnya direkam oleh Maroef.

Rekaman pembicaraan itu diserahkan ke Sudirman Said untuk jadi bukti aduannya ke MKD. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER