MKD Dinilai Bertele-tele Usut Masalah Etika Setya Novanto

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 05 Des 2015 17:35 WIB
Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio menilai pertanyaan yang dilontarkan MKD terlalu berputar-putar dan tidak spesifik menyoal etika saja.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Akbar Faisal bertanya apakah Maroef Sjamsoeddin diperas Ketua DPR Setya Novanto dalam pertemuan bersama Riza Chalid. (CNN Indonesia/ Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dianggap terlalu berlarut-larut menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut pengamat komunikasi politik Hendri Satrio, MKD bergerak lamban mengusut dugaan pelanggaran etika Setya Novanto karena mereka belum mengungkap kebenaran terkait dugaan tersebut hingga saat ini.

"MKD ini bertele-tele sekali, belum mengungkap misteri. Harusnya pertanyaan-pertanyaan menjurus ke (masalah) etika, tapi ini justru berputar-putar," kata Hendri di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (5/12).
Hingga saat ini, sudah ada dua saksi yang dihadirkan dalam sidang MKD pekan ini. Kedua saksi tersebut adalah Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendri berkata, sidang MKD yang terbuka untuk umum membawa beberapa dampak positif. Terungkapnya berbagai hal terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang selama ini tidak diketahui masyarakat menjadi contohnya.

"Sisi positifnya, sidang MKD membongkar berbagai hal dan memberikan misteri-misteri baru. Negatifnya, mereka terlalu bertele-tele," katanya.

MKD pun disarankan untuk menggelar sidang yang efisien pada Senin (7/12) mendatang, kala mereka memanggil Setya Novanto.
"Mereka tinggal bertanya, apakah benar Setya Novanto datang ke pertemuan yang ada rekamannya? Ia tahu tidak itu melanggar etika? Itu saja," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai rekaman pembicaraan pertemuan antara Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroej Sjamsoeddin bukan bukti ilegal.

Prasetyo mengatakan Maroef merekam pembicaraan tersebut dan bukan menyadapnya. Dia juga menilai penyelidikan perkara pidana tersebut mencari kebenaran materiil.
Selain itu, Prasetyo juga menyatakan lembaganya pasti akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemufakatan jahat yang tampak pada rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, terkait upaya memuluskan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER