MKD Bisa Panggil Paksa Riza Chalid

Suriyanto | CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2015 14:36 WIB
Mantan Komisioner KPK Erry Riyana Harjapamekas mengatakan, kesaksian Riza sangat dibutuhkan karena ia hadir dalam pertemuan itu.
Suasana ruang sidang MKD sebelum memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Harjapamekas menilai Mahkamah Kehormatan Dewan bisa memanggil paksa pengusaha M Riza Chalid. Pemanggilan paksa perlu dilakukan jika memang MKD menilai kesaksian Riza dibutuhkan untuk mengungkap perkara dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto.

"Bisa dipanggil paksa dengan minta bantuan penegak hukum," kata Erry di Jakarta, Jumat (4/12) seperti diberitakan Detikcom.

Riza semestinya memberikan kesaksian kemarin di depan sidang MKD. Namun ia tak datang. Informasi yang ada ia tengah berada di Singapura.

MKD berencana memanggil Riza pekan depan setelah memeriksa Setya Novanto selaku teradu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erry sendiri menilai kehadiri Riza sangat penting dalam sidang MKD. Pasalnya, dalam rekaman pembicaraan yang jadi bukti laporan Menteri ESDM Sudirman Said, Riza tak hanya datang menemani Setya Novanto, juga banyak berbicara. Termasuk saat ia menyebut jatah saham 20 persen yang akan diperuntukan bagi Presiden (11 persen) dan Wakil Presiden (9 persen).

"Pemanggilan Reza Chalid penting. Ada substasi yang penting dan MKD pasti sudah melihat itu. (Substansinya) Dalam obrolan di pertemuan itu," kata Erry.

Soal pemanggilan paksa ini, dalam tata beracara MKD diatur bahwa Mahkamah dapat menggunakan bantuan penegak hukum untuk memanggil paksa saksi jika sudah 2 kali mangkir.

Hal ini pun ditegaskan kembali oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.

"Ya kita panggil paksa (setelah panggilan kedua tidak hadir), " kata Junimart Girsang di Gedung DPR, kemarin usai mendengar kesaksian Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Wakil Ketua MKD yang lain Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, surat panggilan kedua untuk Riza kemungkinan dilayangkan hari ini. Panggilan ketiga menurutnya juga akan dilayangkan jika panggilan kedua nanti tidak juga digubris pengusaha minyak itu.

Rencanya untuk memanfaatkan waktu sebelum reses, MKD akan memeriksa Riza setelah memeriksa Setya Novanto pada Senin pekan depan.

Sementara itu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, hingga saat ini Polri belum menerima permintaan untuk membantu memanggil Riza Chalid. 
Badrodin membenarkan jika undang-undang memang memberikan wewenang kepada MKD untuk meminta bantuan Polri memanggil paksa. Namun, kini Polri belum bisa melakukan apa-apa karena kasus belum memasuki tahap penyidikan. 
(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER