Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perempuan dengan usia minimal 16 tahun dapat menikah oleh seorang laki-laki berusia minimal 18 tahun. Bahkan, perempuan di bawah umur 18 tahun bisa dinikahkan jika mendapat restu dari orang tuanya.
"Saya pikir secara keseluruhan sampai saat ini negara masih melanggengkan pernikahan dini itu sendiri. Upaya melakukan judicial review terhadap UU Perkawinan saja tidak dikabulkan," kata Koordinator Program LSM Solidaritas Perempuan, Nisa Yura, di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendekatan dapat dilakukan dengan cara memberi penyadaran akan dampak dari pernikahan dini terhadap perempuan maupun anak yang dilahirkan nantinya.
Direktur Institut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia Ninik Rahayu berpendapat pemerintah telah memperbolehkan anak diperkosa lewat Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam UU tersebut diatur bahwa usia minimal perempuan menikah yaitu 16 tahun. Padahal, kata Ninik, usia itu masih termasuk anak karena masih di bawah 18 tahun.
"Dengan kata lain, negara memperbolehkan anak diperkosa dengan adanya UU itu," kata Ninik saat ditemui di Jakarta, Jumat (30/10).
Sementara itu, Badan Peradilan Agama mencatat penyebab utama anak-anak melakukan pernikahan dini adalah hamil di luar nikah.
Manajer Riset Dan Training Center Rifka Annisa, Saeroni mencatat tren pernikahan dini terus naik, begitu juga dengan angka perceraian. Pada 2014, ada 254.951 gugat cerai dan 106.608 cerai talak.
"Dari riset yang kami lalukan dengan para hakim, ditemukan bahwa mereka yang menikah di usia dini rentan mengalami perceraian," kata Saeroni saat ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/4).
Salah satu faktor utama yang menjadi penyebabnya adalah ketidaksiapan para calon pengantin yang masih di bawah umur dalam memasuki kehidupan ruma tangga. Bukan hanya itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga kerap jadi alasan. (utd)