Novanto Sebut Aduan Menteri ESDM sebagai Rekayasa Politik

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Senin, 07 Des 2015 19:35 WIB
Setya Novanto merasa, ada penggiringan opini publik yang memvonis dirinya bagaikan penjahat yang harus dihukum.
Pengunjuk rasa dari Aliansi Rakyat Sumsel berunjuk rasa didepan kantor DPRD Provinsi Sumatra Selatan, Palembang. Senin (7/12). Pengunjuk rasa dari Aliansi Rakyat Sumsel menuntut Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera memecat Setya Novanto dari jabatan Ketua DPR RI. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Kehormatan Dewan (MKD) melakukan sidang tertutup saat menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang etik bagi pimpinan DPR tersebut hari ini, Senin (7/12). Dalam sidang tersebut, Novanto membacakan nota pembelaan setebal 12 halaman.

Novanto menyebut, aduan yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada MKD merupakan sebuah rekayasa politik.

“Saya sungguh mencermati, merasakan, dan melihat, bagaimana pengaduan yang disampaikan Saudara Pengadu sebagai bentuk rekayasa politik yang luar biasa,” kata Novanto, sebagimana dikutip CNN Indonesia dalam nota pembelaan yang beredar di kalangan wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang telah mengonfirmasi bahwa nota pembelaan yang beredar di kalangan wartawan tersebut adalah benar seperti yang dibacakan Novanto hari ini.

Dalam nota pembelaan itu, Novanto merasa dirinya telah dihakimi secara sepihak oleh aduan yang disampaikan Sudirman kepada MKD, 16 November lalu. Untuk itu, Novanto memastikan bakal menggunakan sidang MKD untuk menegaskan bahwa tuduhan Sudirman terhadap dirinya sebagai calo saham Freeport sama sekali tidak benar.

“Saya mohon Yang Mulia berani dan tidak terpengaruh serta bersikap independen setelah melihat berbagai penggiringan opini yang memvonis saya bagaikan penjahat yang harus dihukum,” tutur Novanto.

Novanto juga merasa bahwa opini praduga bersalah yang dialamatkan kepada dirinya telah mengorbankan dan merusak nama baiknya sebagai pribadi maupun sebagai Anggota DPR. (rdk/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER