Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyatakan, persidangan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto telah mendengarkan keterangan dalam bentuk tanya jawab dan keterangan secara tertulis.
"Persidangan Pak Setya Novanto dari siang hari sampai sekarang jam 6, telah memberikan keterangan secara tertulis dan telah memberikan keterangan dalam bentuk tanya jawab," kata Junimart usai persidangan, di depan ruang MKD, Senin (7/12).
Junimart menjelaskan, sepanjang persidangan Novanto enggan menjawab terkait pertanyaan yang menyangkut rekaman. Namun Junimart berkata hal itu merupakan hak Novanto sebagai teradu untuk tidak menjawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Junimart, Novanto membantah jika menginisiasi pertemuan antara dirinya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha M Riza Chalid.
Junimart mengatakan, Novanto mengaku hanya diminta untuk hadir dalam pertemuan yang dianggap sebagai pertemuan biasa. "Ini menjadi keterangan beliau, Pak Setya Novanto dalam persidangan yang tidak boleh kami bantah," ujar Junimart.
Hal serupa disampaikan Anggota MKD dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faizal. Anggota Komisi Hukum DPR ini menyatakan, Novanto memberikan argumentasi dan penjelasan melalui keterangan tertulis sebanyak 12 halaman.
"Beliau sudah berikan penjelasan dalam bentuk 12 halaman. Saya belum merasa memberikan pada seseorang tapi sudah beredar di luar, tapi itu saya tidak tahu," kata Akbar.
Saat ini, persidangan Novanto telah berakhir. MKD akan melanjutkan rapat internal pada pukul 19.00 untuk menjadwalkan pemanggilan pihak selanjutnya.
(rdk)