"Rencana untuk NB dipanggil hari Kamis, tanggal 10 Desember 2015," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto melalui pesan tertulis, Selasa (8/12).
Dia mengatakan, sebelum kembali diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Novel mesti kembali menyambangi Gedung Bareskrim. Setelah itu, penyidik akan mengantarnya menghadap jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Liburnya kantor Kejaksaan pada Rabu (9/12) karena libur nasional memperbesar kekhawatiran itu. Dia memprediksi pemilihan waktu tersebut adalah cara penyidik mengupayakan penahanan Novel.
Novel disangka menganiaya seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi tahun 2004 saat dia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Penetapan tersangka ini berbuntut kekisruhan antara Polri dan KPK. Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara kedua lembaga
Namun belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah mendekati masa kedaluwarsa penyidikan.
Penetapan tersangka terhadap Novel dicurigai pengacaranya dan sejumlah aktivis antikorupsi sebagai upaya kriminalisasi. Alasannya, pengusutan kembali kasus ini berdekatan dengan penetapan tersangka bekas Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakil Kepala Polri.
Muji mengatakan, ketika Polri membuka kembali kasus ini, pimpinan KPK dengan tegas meminta Polri menghentikan upaya kriminalisasi.
"Saat pemanggilan pertama, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto masih menjabat pimpinan KPK. Mereka mengirim surat ke Kepolisian dan meminta kriminalisasi dihentikan sesuai arahan presiden," ujarnya.
Namun, hal yang berkebalikan menurut Kartika terjadi ketika Abraham dan Bambang tak lagi menjadi pimpinan KPK. Ia berkata, ketika kepolisian meneruskan proses hukum Novel, pelaksana tugas pimpinan KPK mengambil sikap, "yang penting Novel tidak ditahan."
Karena itu Muji menyayangkan sikap KPK yang tidak lagi tegas menanggapi masalah kriminalisasi ini. Dia juga menyebut Biro Hukum KPK tidak fokus terhadap hak yang seharusnya didapatkan Novel dan hanya memerhatikan masalah administrasi.
(obs)