Dia menampik Fraksi PDIP berbalik arah dan mendukung Setya karena disebutnya nama Ketua Umum Megawati di rekaman pembicaraan Setya Novanto. Nama Megawati disebut sebanyak tujuh kali di perbicangan Setya Novanto, bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.
"Tidak. Kami tetap konsisten. Kami bergerak secara prinsipil. Mana ada banteng yang lunak?" ujar Hendrawan Supratikno di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prinsipnya, ujar Hendrawan, persidangan MKD bersifat tertutup dan rahasia. Hal itu diatur di pasal 129 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, MKD wajib merahasiakan materi aduan dan proses verifikasi sampai perkara diputus. Di pasal 132 UU yang sama, MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang.
"Hak Novanto mengingatkan MKD. (Kalau dibuka) Konsekuensinya Ketua DPR, representasi DPR, melanggar undang-undang," katanya. (obs)