PDIP Tepis Melempem di MKD: Mana Ada Banteng yang Lunak

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 08 Des 2015 20:28 WIB
Hendrawan Supratikno menampik Fraksi PDIP berbalik arah dan mendukung Setya karena disebutnya nama Megawati di rekaman pembicaraan Setya Novanto.
Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. Hendrawan menampik Fraksi PDIP berbalik arah dan mendukung Setya Novanto dalam perkara etik Ketua DPR. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah telah “masuk angin” menangani dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Politikus PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan fraksinya tetap mendukung penanganan perkara Setya Novanto secara bermartabat.

Dia menampik Fraksi PDIP berbalik arah dan mendukung Setya karena disebutnya nama Ketua Umum Megawati di rekaman pembicaraan Setya Novanto. Nama Megawati disebut sebanyak tujuh kali di perbicangan Setya Novanto, bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.

"Tidak. Kami tetap konsisten. Kami bergerak secara prinsipil. Mana ada banteng yang lunak?" ujar Hendrawan Supratikno di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (8/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan sikap PDIP terlihat dalam persidangan MKD dengan teradu Ketua DPR Setya Novanto. Dari tiga orang anggota Fraksi PDIP yang di MKD, hanya satu orang yakni Junimart Girsang yang berkeras mendukung persidangan dilakukan secara terbuka. Secara keseluruhan, hanya tujuh dari 17 anggota yang mendukung dibukanya persidangan pada Senin (7/12).

Prinsipnya, ujar Hendrawan, persidangan MKD bersifat tertutup dan rahasia. Hal itu diatur di pasal 129 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, MKD wajib merahasiakan materi aduan dan proses verifikasi sampai perkara diputus. Di pasal 132 UU yang sama, MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang.

Sementara, MKD membuka persidangan saat memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pekan lalu. Hendrawan berpendapat hal itu dikarenakan MKD merespons harapan publik.

"Hak Novanto mengingatkan MKD. (Kalau dibuka) Konsekuensinya Ketua DPR, representasi DPR, melanggar undang-undang," katanya. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER