Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial S terkait kasus penipuan terhadap PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Tindakan penipuan tersebut menyebabkan PT Telkomsel merugi hingga Rp15,5 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan S ditangkap di kediamannya di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) lalu.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan melakukan pendaftaran ke Grapari terdekat untuk mendapatkan ratusan kartu Hallo Telkomsel dengan menggunakan KTP palsu," ujar Iqbal dalam pesan singkat kepada media, Rabu (9/12).
Setelah berhasil mendaftar ratusan nomor seluler pasca bayar itu, S lalu mengaktifkannya menggunakan telepon genggam pribadinya. S lalu menggunakan nomor tersebut untuk berkomunikasi. Bukan hanya digunakan untuk menelpon orang di Indonesia, S juga menggunakannya untuk berkomunikasi dengan orang-orang di negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena data yang digunakan untuk mendaftar palsu, Telkomsel tidak dapat menagih biaya telepon internasional. Berdasarkan penyidikan, sebanyak 104 kartu Hallo Telkomsel yang digunakan dan dibawa pelaku keluar negeri untuk berkomunikasi.
"Penggunaan kartu Hallo yang dibawa ke luar negeri sebanya 104 buah kartu, dengan total kerugian pihak Telkomsel sebesar Rp15,5 miliar," ujar Iqbal.
Selain itu, Iqbal mengaku Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, hasil penyidikan menunjukkan ada keterlibatan dua earga negara Pakistan dalam tindak pidana penipuan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Interpol untuk penerbitan terhadap kedua tersangka yang masih dicari tersebut," ujar Iqbal.
Dari tangan tersangka S polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya 10 buah telepon genggam dan tiga rekening bank.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(sur)