Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan S ditangkap di kediamannya di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (3/12) lalu.
Lihat juga:Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Buku KIR |
Setelah berhasil mendaftar ratusan nomor seluler pasca bayar itu, S lalu mengaktifkannya menggunakan telepon genggam pribadinya. S lalu menggunakan nomor tersebut untuk berkomunikasi. Bukan hanya digunakan untuk menelpon orang di Indonesia, S juga menggunakannya untuk berkomunikasi dengan orang-orang di negara lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Iqbal mengaku Kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Pasalnya, hasil penyidikan menunjukkan ada keterlibatan dua earga negara Pakistan dalam tindak pidana penipuan tersebut.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 33 dan atau Pasal 34 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 37 Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (sur)