Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti pada Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Kementerian Hukum dan HAM, Hakki Fajriando ,mengungkapkan masih banyak ditemukan rakyat miskin yang tak mendapat bantuan hukum saat berperkara. Beragam alasan mencuat termasuk minimnya pemahaman dari masyarakat dan aparat penegak hukum.
"Masih banyak masyarakat miskin yang belum dapat bantuan hukum saat menjalani penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan. Aparat penegak hukum juga banyak yang tidak tahu UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum. Kebanyakan masih mengacu ke KUHAP," ujar Hakki saat memaparkan hasil risetnya, di Gedung Direktorat Jenderal Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (11/12).
KUHAP menyebutkan bantuan hukum diberikan pada mereka yang ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Padahal, menurutnya, dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan hukum tersebut berupa jasa hukum secara cuma-cuma. Artinya, di setiap perkara yang dihadapi orang rakyat miskin dapat menikmati fasilitas bantuan hukum yang diakomodasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Penerima bantuan hukum adalah orang miskin dan pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan," katanya.
Meski demikian, Haki mengatakan tak semua daerah memiliki jumlah lembaga bantuan hukum yang mencukupi. Data dari Kementerian Hukum dan HAM tahun 2013 menunjukkan terdapat 310 organisasi bantuan hukum yang tersebar di Indonesia. Sebanyak 152 organisasi berlokasi di Jawa dengan jumlah tertinggi di DKI Jakarta yakni sebanyak 46 organisasi. Untuk di luar Jawa, banyak yang hanya terdapat satu lembaga bantuan hukum.
"Di Kepulauan Riau hanya ada satu OBH, itu tidak mencukupi. Ke depannya ada keinginan untuk tingkatkan jumlah OBH. Tapi ini ada hambatan, jumlah advokat yang dilisensi Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) jumlahnya sedikit dan sebarannya ada di kota besar," kata Hakki.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Haki mengatakan perlunya koordinasi antara para pihak termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri untuk meningkatkan pemahaman dan mendukung implementasi bantuan hukum.
"Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM perlu meningkatkan sosialisasi terhadap berbagai informasi yang berkaitan dengan ketersediaan bantuan hukum bagi para pihak membutuhkannya," katanya.
(rdk)