Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly menyatakan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang memuat ketentuan terbaru mengenai mekanisme ganti rugi untuk korban salah tangkap telah rampung dan tengah menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.
Yasonna menegaskan,
beleid yang sejatinya merupakan revisi dari PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu juga telah dikonsolidasikan dengan beberapa instansi seperti Kemenkumham dengan pihak Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara.
"Saya kira ini tinggal diserahkan ke Presiden dan bisa menjadi kado yang baik untuk peringatan hari HAM internasional 10 Desember 2015," ujar Yasonna saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, dari hasil konsolidasi yang telah dilakukan disepakati bahwa perubahan nilai uang ganti rugi bagi korban salah tangkap telah mengalami perubahan dari Rp 5.000 hingga Rp 1 juta menjadi Rp Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta.
Sedangkan untuk luka berat akibat kesalahan, nominal ganti rugi dapat dimulai dari Rp 25 juta hingga Rp 300 juta. Sementara untuk korban meninggal, Yasonna bilang besaran ganti rugi mencapai kisaran Rp 50 juta sampai Rp 600 juta.
"Kami buat itu berdasarkan hitungan harga emas," ujar Yasonna tanpa merinci lebih detail.
Yasonna menambahkan mekanisme pencairan ganti rugi dilakukan melalui pengajuan keberatan oleh korban salah tangkap ke pengadilan.
Setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, korban salah tangkap bisa mengajukan pencairan uang ganti rugi ke Kementerian Keuangan dengan berbekal petikan dari putusan pengadilan.
(dim)