Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memanggil para pengguna jasa prostitusi artis setelah menetapkan muncikari A sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Mereka yang dipanggil adalah orang-orang yang mencari pelacur artis lewat A. Nama-nama pihak yang akan dipanggil telah dikantongi oleh Bareskrim. Namun polisi enggan mengungkapnya ke publik.
“Mereka belum tentu kena pidana. Tapi kalau menggunakan uang negara, akan kami jerat," kata Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Bareskrim hari ini akan menganalisis dan mengevaluasi hal tersebut, serta membahas keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Agenda yang sudah pasti sejauh ini ialah pemeriksaan kembali artis Nikita Mirzani sebagai saksi korban Selasa esok.
Nama-nama lain yang diduga menjadi korban juga akan turut dipanggil dalam waktu dekat.
"Saya tidak bisa sebut mereka artis semua ya. Yang jelas nama-namanya sudah ada," kata Arie.
Dalam kasus prostitusi artis ini, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan, yakni A, O, dan F. Mereka semua adalah muncikari. A disebut polisi sebagai bos dari O dan F.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan dan mengincar nama-nama lain.
Kasus terakhir yang menyeret nama Nikita dan Puty Revita sebagai korban ini memiliki benang merah dari perkara prostitusi online yang sebelumnya menyeret nama Amel Alvi, Tyas Mirasih, dan Shinta Bachir.
Nama-nama mereka muncul dalam pemeriksaan polisi terhadap saksi dari muncikari Robbie Abbas. Robbie masih kawan dari A. Dia muncikari Amel Alvi.
Robbie kini telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan tindakan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
(agk)