'Prostitusi Artis Tak Tepat Dijerat UU Perdagangan Orang'

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Minggu, 13 Des 2015 20:15 WIB
Dalam perkara perdagangan orang ada unsur pengekangan. Sementara dalam prostitusi artis tak ada unsur paksaan antara PSK dengan muncikarinya.
Prostitusi online dinilai tak tepat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Getty Images/Andreas Rentz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus prostitusi artis di mana Nikita Mirzani terlibat, dinilai tak bisa diproses sebagai perkara tindak pidana perdagangan orang. Ada perbedaan antara kasus perdagangan orang dengan prostitusi.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, tidak ada unsur keterpaksaan dalam kasus protitusi di mana Nikita diduga jadi salah satu pelakunya.

Dalam kasus perdagangan orang pula, pekerja seks komersial (PSK) tidak punya daya dan tidak punya pilihan untuk menolak menjajakan jasa seks.

"PSK dalam kasus perdagangan orang sangat dikekang sehingga tidak bisa pergi keluar dari kawasan prostitusi," katanya di Jakarta, Minggu (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini polisi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tindak pindana penjualan orang yakni F dan O. Keduanya adalah orang yang diduga sebagai germo. Dua tersangka lainnya adalah pria yang diduga menggunakan jasa Nikita dan seorang artis Puty Revita.

Sementara Nikita dan Puty tidak jadi tersangka karena dianggap hanya sebagai korban perdagangan orang.

F dan O dijerat dengan pasal Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Dua orang pria hidung belang yang ditangkap dijerat dengan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara Nikita dan Puty sendiri, kata Nelson, meski terbukti sebagai salah satu pelacur, tak bisa dijerat pidana. Pasalnya hukum Indonesia tak bisa menjerat pelaku pelacuran.

Selama ini tak pernah PSK jadi tersangka dan dihukum. Pelacur menurutnya hanya bisa dijerat dengan tidak pidana perzinahan. Itupun jika ada laporan isteri dari pria yang menggunakan jasa Nikita.

Nikita dan Puty ditangkap pada Kamis malam lalu di salah satu kamar Hotel Kempinsky, Jakarta oleh petugas Bareskrim, Polri. Sempat dibawa ke Bareskrim Polri, Nikita dan Puty kemudian dibawa ke Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya.

Di panti sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu, keduanya hanya didata dan diizinkan pulang.

Nikita sendiri mengaku tak mengenal F dan O yang disebut sebagai germonya. Ia juga mengaku tak pernah berkomunikasi dengan keduanya.

Nikita membantah pernah terjadi transaksi antara dirinya dengan kedua muncikari itu. Dia juga menolak keterangan bahwa telah menerima uang puluhan juta rupiah dengan cara ditransfer ke rekeningnya terkait prostitusi.

“Beberapa pemberitaan bilang kalau Niki menerima transfer uang dari kejadian yang kemarin. Padahal tidak ada transferan ke rekening sama sekali dan ini bisa dibuktikan dari hasil buku tabungan yang telah diprint oleh Niki," katanya, Sebtu lalu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER